TRANSFER PRICING

Kapan Dokumen Transfer Pricing Harus Tersedia? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juni 2023 | 16:45 WIB
Kapan Dokumen Transfer Pricing Harus Tersedia? Simak di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 213/2016, pemerintah menetapkan waktu harus tersedianya dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing). Adapun dokumen penentuan harga transfer terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia saat dilakukannya transaksi afiliasi. Sementara itu, laporan per negara wajib diselenggarakan berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.

“Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan … , wajib pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 213/2016, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen transfer pricing berupa dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen transfer pricing berupa laporan per negara harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Adapun dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen transfer pricing tersebut.

Permintaan Dokumen Transfer Pricing oleh Dirjen Pajak

Jika diperlukan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 213/2016, dirjen pajak berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal. Simak pula ‘Dokumen Induk TP Doc, Apa Saja Isinya? Simak di Sini’.

Atas permintaan dirjen pajak tersebut, wajib pajak wajib menyampaikan dokumen transfer pricing yang dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jika melebihi jangka waktu, dokumen induk dan dokumen lokal yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai dokumen transfer pricing. Jika tidak menyampaikan, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 213/2016, dirjen pajak juga berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal dalam rangka penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan. Simak ‘Wajib Pajak Bikin TP Doc? Informasi ini Harus Ada di Dokumen Lokal’.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 213/2016, laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak berikutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra