TRANSFER PRICING

Kapan Dokumen Transfer Pricing Harus Tersedia? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juni 2023 | 16:45 WIB
Kapan Dokumen Transfer Pricing Harus Tersedia? Simak di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 213/2016, pemerintah menetapkan waktu harus tersedianya dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing). Adapun dokumen penentuan harga transfer terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia saat dilakukannya transaksi afiliasi. Sementara itu, laporan per negara wajib diselenggarakan berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.

“Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan … , wajib pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 213/2016, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen transfer pricing berupa dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen transfer pricing berupa laporan per negara harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Adapun dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen transfer pricing tersebut.

Permintaan Dokumen Transfer Pricing oleh Dirjen Pajak

Jika diperlukan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 213/2016, dirjen pajak berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal. Simak pula ‘Dokumen Induk TP Doc, Apa Saja Isinya? Simak di Sini’.

Atas permintaan dirjen pajak tersebut, wajib pajak wajib menyampaikan dokumen transfer pricing yang dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jika melebihi jangka waktu, dokumen induk dan dokumen lokal yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai dokumen transfer pricing. Jika tidak menyampaikan, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 213/2016, dirjen pajak juga berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal dalam rangka penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan. Simak ‘Wajib Pajak Bikin TP Doc? Informasi ini Harus Ada di Dokumen Lokal’.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 213/2016, laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak berikutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN