ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Developer Terutang PPh PHTB? Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 17:00 WIB
Kapan Developer Terutang PPh PHTB? Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan kapan waktu penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh final.

Menurut otoritas pajak, ketentuan mengenai kapan waktu penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2016.

“Secara umum, bagi orang pribadi /badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB dan memperoleh penghasilan dari PHTB maka PPh-nya terutang pada saat diterimanya sebagian/seluruh pembayaran atas PHTB,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Lebih lanjut, PPh PHTB dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan PHTB tersebut.

Kemudian, PPh yang terutang tersebut wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Sebagai informasi, terdapat 3 jenis tarif PPh final atas PHTB yang diatur dalam PP 34/2016. Pertama, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketiga, tarif 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, seperti dimaksud dalam undang-undang yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai