PMK 136/2022

Kapan Batas Waktu Pengajuan Keberatan Kepabeanan? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 November 2024 | 12:30 WIB
Kapan Batas Waktu Pengajuan Keberatan Kepabeanan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan. Ketentuan batas waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.

Merujuk beleid itu, keberatan di bidang kepabeanan harus diajukan maksimal 60 hari sejak tanggal penetapan. Sementara itu, keberatan di bidang cukai harus diajukan maksimal 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka hak pengajuan keberatan menjadi gugur.

“Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan..., hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Adapun tanggal diterimanya tagihan berarti: (i) tanggal stempel pos pengiriman, faksimile, atau media antar lainnya; atau (ii) tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung, dalam hal dikirimkan secara langsung.

Dalam hal surat tagihan yang sama dikirimkan lebih dari 1 kali maka tanggal diterimanya surat tagihan adalah tanggal yang terjadi lebih dahulu antara: (i) tanggal stempel pos pengiriman, faksimile, atau media antar lainnya; atau (ii) tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung.

Seperti diketahui, orang atau badan dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Secara lebih terperinci, orang atau badan bisa mengajukan keberatan di bidang kepabeanan atas 4 hal.

Baca Juga:
PMK Baru! Pemerintah Pertegas Tata Cara Pembebasan Cukai

Pertama, penetapan mengenai tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran. Penetapan itu antara lain berupa: Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP); SPPBMCP atas impor barang kiriman; atau Surat Penetapan Pabean (SPP).

Kedua, penetapan selain tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penetapan ini antara lain berupa SPP atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL). Ketiga, penetapan pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Penetapan ini berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).

Keempat, penetapan mengenai pengenaan bea keluar. Penetapan ini berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK). Sementara itu, orang atau badan bisa mengajukan keberatan di bidang cukai atas penetapan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran cukai dan/atau pengenaan sanksi denda.

Baca Juga:
Coretax Akan Berikan Kemudahan Akses Data terkait Ekspor-Impor

Adapun terhadap 1 penetapan hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan keberatan tersebut. Salah satu syaratnya, orang atau badan yang mengajukan keberatan kepada DJBC wajib menyerahkan jaminan. Simak Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Senin, 04 November 2024 | 18:00 WIB PMK 82/2024

PMK Baru! Pemerintah Pertegas Tata Cara Pembebasan Cukai

Minggu, 03 November 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Akan Berikan Kemudahan Akses Data terkait Ekspor-Impor

Sabtu, 02 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Bayar Pajak, Apindo Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 05 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Penghasilan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November