Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan. Ketentuan batas waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.
Merujuk beleid itu, keberatan di bidang kepabeanan harus diajukan maksimal 60 hari sejak tanggal penetapan. Sementara itu, keberatan di bidang cukai harus diajukan maksimal 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka hak pengajuan keberatan menjadi gugur.
“Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan..., hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Adapun tanggal diterimanya tagihan berarti: (i) tanggal stempel pos pengiriman, faksimile, atau media antar lainnya; atau (ii) tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung, dalam hal dikirimkan secara langsung.
Dalam hal surat tagihan yang sama dikirimkan lebih dari 1 kali maka tanggal diterimanya surat tagihan adalah tanggal yang terjadi lebih dahulu antara: (i) tanggal stempel pos pengiriman, faksimile, atau media antar lainnya; atau (ii) tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung.
Seperti diketahui, orang atau badan dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Secara lebih terperinci, orang atau badan bisa mengajukan keberatan di bidang kepabeanan atas 4 hal.
Pertama, penetapan mengenai tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran. Penetapan itu antara lain berupa: Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP); SPPBMCP atas impor barang kiriman; atau Surat Penetapan Pabean (SPP).
Kedua, penetapan selain tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penetapan ini antara lain berupa SPP atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL). Ketiga, penetapan pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Penetapan ini berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
Keempat, penetapan mengenai pengenaan bea keluar. Penetapan ini berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK). Sementara itu, orang atau badan bisa mengajukan keberatan di bidang cukai atas penetapan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran cukai dan/atau pengenaan sanksi denda.
Adapun terhadap 1 penetapan hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan keberatan tersebut. Salah satu syaratnya, orang atau badan yang mengajukan keberatan kepada DJBC wajib menyerahkan jaminan. Simak Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.