KARIMUN, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali menangkap kapal yang membawa pasir timah ilegal sebanyak 9,9 ton di wilayah perairan Tanjung Balai Asahan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Robert Leonard Marbun mengatakan kapal KM Amanah GT 23 tersebut sempat melarikan diri dari kejaran petugas DJBC menuju ke arah Pulau Repong.
“Setelah dilakukan pengejaran selama 3 jam, petugas membawa kapal tersebut ke Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Leonard dalam keterangan resminya, Senin (17/10).
Rencananya KM Amanah akan melakukan perjalanan dari Belinyu, Bangka Belitung menuju ke Kuantan, Malaysia.
Selain itu, pada hari yang sama petugas DJBC juga berhasil mengamankan kapal TB Elang Tirta 1 yang membawa 6 unit trailer yang tidak terdaftar dalam manifest.
DBJC melakukan aksi penyergapan kapal TB Elang Tirta 1 di perairan Batu Besar, Batam. Petugas telah membawa kapal tersebut ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Leonard kedua upaya penyelundupan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Para pelaku ini telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Pasal 102A dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku harus membayar denda sedikitnya Rp50 juta dan paling banyak Rp50 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.