PENDIDIKAN PAJAK

Kanwil DJP Papua-Maluku Gelar Pajak Bertutur di 62 Titik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 10:21 WIB
Kanwil DJP Papua-Maluku Gelar Pajak Bertutur di 62 Titik

JAYAPURA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam rangka mewujudkan generasi Indonesia sadar pajak melalui program Pajak Bertutur.

Untuk Papua dan Maluku, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda mengatakan program Pajak Bertutur merupakan upaya bersama dalam menanamkan kesadaran pajak peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan.

"Kanwil kami beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajaknya (KPP) akan menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur pada 62 sekolah di Provinsi Papua dan Maluku yang akan melibatkan sejumlah peserta didik," ujarnya, Senin (7/8).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya program Pajak Bertutur akan diawali dengan kick off yang dilaksanakan serentak pada 11 Agustus 2017. Seluruh kantor pajak akan mengedukasi peserta didik mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi dengan melibatkan sekitar 111 ribu peserta didik.

Di samping itu, Kabid Pelayanan dan Penyuluhan Humas Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku Max Lawerahila menyatakan Wansepta sangat berambisi untuk mendukung kegiatan tersebut agar berjalan lancar.

Max pun mengakui persiapan untuk menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur sudah mencapai 85%. Nantinya, Wansepta akan memberikan materi Sadar Pajak di salah satu universitas Papua.

“Kepala Perwakilan sebagai pucuk pimpinan di DJP Maluku Papua juga tak tanggung-tanggung menunjukkan dukungannya terhadap kegiatan ini. Wansepta akan memberikan materi sadar pajak di universitas Cenderawasih," tuturnya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja