PENDIDIKAN PAJAK

Kanwil DJP Papua-Maluku Gelar Pajak Bertutur di 62 Titik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 10:21 WIB
Kanwil DJP Papua-Maluku Gelar Pajak Bertutur di 62 Titik

JAYAPURA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam rangka mewujudkan generasi Indonesia sadar pajak melalui program Pajak Bertutur.

Untuk Papua dan Maluku, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda mengatakan program Pajak Bertutur merupakan upaya bersama dalam menanamkan kesadaran pajak peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan.

"Kanwil kami beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajaknya (KPP) akan menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur pada 62 sekolah di Provinsi Papua dan Maluku yang akan melibatkan sejumlah peserta didik," ujarnya, Senin (7/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya program Pajak Bertutur akan diawali dengan kick off yang dilaksanakan serentak pada 11 Agustus 2017. Seluruh kantor pajak akan mengedukasi peserta didik mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi dengan melibatkan sekitar 111 ribu peserta didik.

Di samping itu, Kabid Pelayanan dan Penyuluhan Humas Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku Max Lawerahila menyatakan Wansepta sangat berambisi untuk mendukung kegiatan tersebut agar berjalan lancar.

Max pun mengakui persiapan untuk menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur sudah mencapai 85%. Nantinya, Wansepta akan memberikan materi Sadar Pajak di salah satu universitas Papua.

“Kepala Perwakilan sebagai pucuk pimpinan di DJP Maluku Papua juga tak tanggung-tanggung menunjukkan dukungannya terhadap kegiatan ini. Wansepta akan memberikan materi sadar pajak di universitas Cenderawasih," tuturnya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi