PENDIDIKAN PAJAK

Kanwil DJP Papua-Maluku Gelar Pajak Bertutur di 62 Titik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 10:21 WIB
Kanwil DJP Papua-Maluku Gelar Pajak Bertutur di 62 Titik

JAYAPURA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam rangka mewujudkan generasi Indonesia sadar pajak melalui program Pajak Bertutur.

Untuk Papua dan Maluku, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda mengatakan program Pajak Bertutur merupakan upaya bersama dalam menanamkan kesadaran pajak peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan.

"Kanwil kami beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajaknya (KPP) akan menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur pada 62 sekolah di Provinsi Papua dan Maluku yang akan melibatkan sejumlah peserta didik," ujarnya, Senin (7/8).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya program Pajak Bertutur akan diawali dengan kick off yang dilaksanakan serentak pada 11 Agustus 2017. Seluruh kantor pajak akan mengedukasi peserta didik mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi dengan melibatkan sekitar 111 ribu peserta didik.

Di samping itu, Kabid Pelayanan dan Penyuluhan Humas Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku Max Lawerahila menyatakan Wansepta sangat berambisi untuk mendukung kegiatan tersebut agar berjalan lancar.

Max pun mengakui persiapan untuk menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur sudah mencapai 85%. Nantinya, Wansepta akan memberikan materi Sadar Pajak di salah satu universitas Papua.

“Kepala Perwakilan sebagai pucuk pimpinan di DJP Maluku Papua juga tak tanggung-tanggung menunjukkan dukungannya terhadap kegiatan ini. Wansepta akan memberikan materi sadar pajak di universitas Cenderawasih," tuturnya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra