NUSA TENGGARA BARAT

Kanwil DJP Nusa Tenggara Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 19:57 WIB
Kanwil DJP Nusa Tenggara Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Kanwil DJP Nusa Tenggara memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak dengan menggelar Tax Gathering 2020.

Kakanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan acara Tax Gathering dihadiri oleh 75 wajib pajak besar. Mereka, kata Belis, berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Mataram Timur, KPP Pratama Mataram Barat dan KPP Pratama Praya.

"Kanwil DJP Nusa Tenggara senantiasa mendukung program Pemda dalam meningkatkan investasi melalui pemberian pelayanan perpajakan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Belis menyebutkan wajib pajak yang mendapatkan penghargaan dari DJP itu di antaranya seperti Bank NTB Syariah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan PT Lombok Energi Dynamics.

Dia menambahkan DJP juga mengapresiasi Pemprov NTB atas sinergi yang dijalin selama ini dalam pengamanan penerimaan pajak di wilayah NTB. Pemprov, lanjutnya, turut aktif untuk menumbuhkan kesadaran pajak.

"Kami melakukan sinergi dengan pemda dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak di wilayah Provinsi NTB, seperti program konfirmasi status wajib pajak," papar Belis.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sinergi DJP dengan pemda pada akhirnya berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi setoran pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp5,6 triliun atau sebesar 88,06% dari target.

"Penerimaan pajak di Kanwil DJP Nusa Tenggara mengungguli capaian penerimaan pajak nasional seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajaknya yang cukup tinggi," jelasnya dilansir dari Suara NTB.

Untuk diketahui, jumlah wajib pajak terdaftar di wilayah NTB sudah mencapai 478.922 orang, terdiri dari wajib pajak Badan sebanyak 48.076 orang dan wajib pajak Orang Pribadi sebanyak 430.846 orang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?