Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menggelar konsultasi publik terkait dengan standar pelayanan perpajakan, yaitu standar pelayanan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dan perpanjangan sertifikat elektronik.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengatakan konsultasi publik diselenggarakan guna menampung pendapat stakeholder yang menggunakan kedua layanan tersebut dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.
"Bapak Ibu diminta paling tidak bisa memberikan user experience-nya, seperti apa ke depannya, dan mungkin ada masukan yang diperlukan bagi DJP untuk meningkatkan [kualitas] pelayanan," katanya membuka konsultasi publik yang digelar pada hari ini, Rabu (24/7/2024).
Eddi menilai DJP memerlukan masukan publik untuk dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan dari beragam layanan elektronik yang sudah disediakan.
Dengan kegiatan ini, lanjutnya, DJP berharap ada peningkatan kualitas layanan melalui keterlibatan aktif publik sesuai ketentuan dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
"Harapan kami, Bapak Ibu juga menjadi lebih efisien dalam menjalankan usahanya, dalam mengakses layanan yang kami berikan sehingga Bapak Ibu tidak perlu datang ke kantor. Bapak Ibu bisa masuk ke website itu, semua layanan mudah-mudahan bisa tercakup di sana," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi menuturkan masukan-masukan dari konsultasi publik akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk meningkatkan standar pelayanan pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat.
"Kami ingin memastikan bahwa standar pelayanan yang kami kembangkan benar-benar memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.