KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Minta Masukan WP soal Layanan Aktivasi Akun PKP dan Sertel

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 15:30 WIB
Kanwil DJP Minta Masukan WP soal Layanan Aktivasi Akun PKP dan Sertel

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menggelar konsultasi publik terkait dengan standar pelayanan perpajakan, yaitu standar pelayanan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dan perpanjangan sertifikat elektronik.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengatakan konsultasi publik diselenggarakan guna menampung pendapat stakeholder yang menggunakan kedua layanan tersebut dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.

"Bapak Ibu diminta paling tidak bisa memberikan user experience-nya, seperti apa ke depannya, dan mungkin ada masukan yang diperlukan bagi DJP untuk meningkatkan [kualitas] pelayanan," katanya membuka konsultasi publik yang digelar pada hari ini, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eddi menilai DJP memerlukan masukan publik untuk dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan dari beragam layanan elektronik yang sudah disediakan.

Dengan kegiatan ini, lanjutnya, DJP berharap ada peningkatan kualitas layanan melalui keterlibatan aktif publik sesuai ketentuan dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Harapan kami, Bapak Ibu juga menjadi lebih efisien dalam menjalankan usahanya, dalam mengakses layanan yang kami berikan sehingga Bapak Ibu tidak perlu datang ke kantor. Bapak Ibu bisa masuk ke website itu, semua layanan mudah-mudahan bisa tercakup di sana," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi menuturkan masukan-masukan dari konsultasi publik akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk meningkatkan standar pelayanan pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat.

"Kami ingin memastikan bahwa standar pelayanan yang kami kembangkan benar-benar memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra