KABUPATEN SIDOARJO

Kanwil DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Tak Ragu Ikut PPS, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 12:15 WIB
Kanwil DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Tak Ragu Ikut PPS, Ini Alasannya

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong-Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela. 

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Mengundang 120 wajib pajak orang pribadi prominen, kegiatan diadakan pada Rabu (11/5/2022). Bertajuk Gotong-Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, acara ini dihadiri Plh Sekretaris Daerah Sidoarjo Andjar Surjadianto dan Ketua DPRD Sidoarjo M. Usman.

Membuka acara, Andjar menyampaikan pesan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali agar seluruh wajib pajak, khususnya yang ada di wilayah Sidoarjo, segera memanfaatkan PPS. Hal ini dikarenakan masa berlaku program ini hanya sampai 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“PPS merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengajak wajib pajak segera memanfaatkan PPS. Program itu, sambungnya, menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan menghindari dari sanksi yang lebih berat.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, ada pula data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Wajib pajak akan sangat sulit nantinya menyembunyikan hartanya. Jika diperiksa maka sanksinya akan lebih berat lagi. Bagi wajib pajak sangat diuntungkan dengan adanya PPS,” ujarnya.

Dia menjelaskan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri turut menyampaikan materi mengenai UU HPP serta PPS.

Kegiatan sosialisasi di Sidoarjo ini merupakan roadshow yang pertama. Roadshow dilanjutkan di beberapa kota yang menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, yakni Gresik, Sumenep, Pamekasan, Mojokerto, Madiun, dan Pacitan.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap dengan adanya sosialisasi ini, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat. Pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN