KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jaktim Sosialisasikan SPT Tahunan dan NIK-NPWP di BKKBN

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 12:00 WIB
Kanwil DJP Jaktim Sosialisasikan SPT Tahunan dan NIK-NPWP di BKKBN

Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto (atas) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pajak berperan penting dalam menopang pendapatan negara. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun, atau 65% terhadap total pendapatan negara.

"Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya pada klaster KUP telah diatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Ismiransyah mengapresiasi antusiasme dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyukseskan program DJP, termasuk di antaranya pelaporan SPT Tahunan secara lebih awal dan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta menyampaikan banyak pertanyaan serta saran dan masukan guna meningkatkan pelayanan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan dan penerapan NIK sebagai NPWP.

“BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret," ujar Tavip Agus Rayanto, Sekretaris Utama BKKBN.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sebagai informasi, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap awal tahun. SPT Tahunan adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

SPT Tahunan dapat disampaikan melalui saluran elektronik yang telah disediakan oleh DJP seperti e-filing hingga e-form. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis