KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jaktim Sosialisasikan SPT Tahunan dan NIK-NPWP di BKKBN

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 12:00 WIB
Kanwil DJP Jaktim Sosialisasikan SPT Tahunan dan NIK-NPWP di BKKBN

Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto (atas) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pajak berperan penting dalam menopang pendapatan negara. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun, atau 65% terhadap total pendapatan negara.

"Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya pada klaster KUP telah diatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ismiransyah mengapresiasi antusiasme dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyukseskan program DJP, termasuk di antaranya pelaporan SPT Tahunan secara lebih awal dan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta menyampaikan banyak pertanyaan serta saran dan masukan guna meningkatkan pelayanan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan dan penerapan NIK sebagai NPWP.

“BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret," ujar Tavip Agus Rayanto, Sekretaris Utama BKKBN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap awal tahun. SPT Tahunan adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

SPT Tahunan dapat disampaikan melalui saluran elektronik yang telah disediakan oleh DJP seperti e-filing hingga e-form. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak