KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 11:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Utara Imam Nashirudin.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara menggelar pelatihan teknis pembuatan konten digital marketing untuk UMKM.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Utara Imam Nashirudin mengatakan kegiatan tersebut digelar agar UMKM di Jakarta mampu memasarkan produknya kepada konsumen.

"Kemenkeu ingin mengajak pelaku UMKM agar produk-produknya dikenal dan disayang konsumen sehingga usahanya bisa makin berkembang," katanya saat membuka Pelatihan Teknis Pembuatan Konten untuk Pemasaran Digital, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Imam mengatakan pelatihan yang digelar kali ini merupakan bagian dari program Kemenkeu Satu. Lewat program ini, seluruh unit di lingkungan Kemenkeu termasuk Ditjen Pajak (DJP) bersinergi untuk turut serta mendukung tumbuh kembang UMKM.

Pada saat bersamaan, ia juga memberikan pemahaman tentang kewajiban wajib pajak orang pribadi UMKM, termasuk mengenai peran penting perpajakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Uang pajak yang dipakai untuk subsidi pupuk setiap tahun itu senilai Rp27 triliun. Sekarang harga beras mahal, tetapi akan lebih mahal lagi kalau tidak ada subsidi pupuk. Pupuk itu 80% disubsidi pemerintah," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski pajak memiliki kontribusi besar terhadap total pendapatan negara, lanjut Imam, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Misal, omzet hingga Rp500 juta dalam setahun bagi wajib pajak orang pribadi tidak lagi dikenakan pajak.

"Pemerintah tidak serta merta semua dipungut pajak. Usahawan orang pribadi yang omzetnya Rp500 juta ke bawah itu PPh-nya Rp0. Jadi jangan mengira pajaknya besar," ujar Imam.

Sementara itu, Kepala Satuan PPKUKM Kecamatan Cilincing Yudi Saputra menuturkan UMKM perlu merambah ke dunia digital dalam rangka meningkatkan omzet usaha.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Bapak dan Ibu yang biasanya pendapatan di offline store sekian rupiah, ketika sudah masuk online saya yakin pasti akan lebih. Itu sangat membantu perekonomian keluarga khususnya para pelaku usaha Jakpreneur," kata Yudi.

Selanjutnya, Dany Ariyanto selaku pemateri mengatakan terdapat 4 platform yang perlu digunakan oleh UMKM untuk memasarkan produk yakni YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram. Keempat platform tersebut memiliki pengguna yang lebih banyak ketimbang platform lain seperti Twitter dan LinkedIn.

"Kalau punya usaha tetapi tidak menjalankan platform-platform ini, rugi," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra