KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 11:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Utara Imam Nashirudin.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara menggelar pelatihan teknis pembuatan konten digital marketing untuk UMKM.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Utara Imam Nashirudin mengatakan kegiatan tersebut digelar agar UMKM di Jakarta mampu memasarkan produknya kepada konsumen.

"Kemenkeu ingin mengajak pelaku UMKM agar produk-produknya dikenal dan disayang konsumen sehingga usahanya bisa makin berkembang," katanya saat membuka Pelatihan Teknis Pembuatan Konten untuk Pemasaran Digital, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Imam mengatakan pelatihan yang digelar kali ini merupakan bagian dari program Kemenkeu Satu. Lewat program ini, seluruh unit di lingkungan Kemenkeu termasuk Ditjen Pajak (DJP) bersinergi untuk turut serta mendukung tumbuh kembang UMKM.

Pada saat bersamaan, ia juga memberikan pemahaman tentang kewajiban wajib pajak orang pribadi UMKM, termasuk mengenai peran penting perpajakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Uang pajak yang dipakai untuk subsidi pupuk setiap tahun itu senilai Rp27 triliun. Sekarang harga beras mahal, tetapi akan lebih mahal lagi kalau tidak ada subsidi pupuk. Pupuk itu 80% disubsidi pemerintah," tuturnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Meski pajak memiliki kontribusi besar terhadap total pendapatan negara, lanjut Imam, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Misal, omzet hingga Rp500 juta dalam setahun bagi wajib pajak orang pribadi tidak lagi dikenakan pajak.

"Pemerintah tidak serta merta semua dipungut pajak. Usahawan orang pribadi yang omzetnya Rp500 juta ke bawah itu PPh-nya Rp0. Jadi jangan mengira pajaknya besar," ujar Imam.

Sementara itu, Kepala Satuan PPKUKM Kecamatan Cilincing Yudi Saputra menuturkan UMKM perlu merambah ke dunia digital dalam rangka meningkatkan omzet usaha.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Bapak dan Ibu yang biasanya pendapatan di offline store sekian rupiah, ketika sudah masuk online saya yakin pasti akan lebih. Itu sangat membantu perekonomian keluarga khususnya para pelaku usaha Jakpreneur," kata Yudi.

Selanjutnya, Dany Ariyanto selaku pemateri mengatakan terdapat 4 platform yang perlu digunakan oleh UMKM untuk memasarkan produk yakni YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram. Keempat platform tersebut memiliki pengguna yang lebih banyak ketimbang platform lain seperti Twitter dan LinkedIn.

"Kalau punya usaha tetapi tidak menjalankan platform-platform ini, rugi," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai