Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kedua dari kanan) dan Rektor UBSI Mochamad Wahyudi (kedua dari kiri). (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menandatangani perjanjian kerja sama tentang inklusi perpajakan dengan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) PSDKU Bogor.
Rektor UBSI Mochamad Wahyudi berharap keja sama antara universitas dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat terus berlanjut.
"Masih banyak kegiatan yang bisa kita kolaborasikan di masa mendatang, karena kampus UBSI memiliki beberapa kampus yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengucapkan terima kasih atas digelarnya kerja sama inklusi perpajakan dengan UBSI. Dia berharap kerja sama antara universitas dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat terlaksana dengan baik.
"Pelaksanaan inklusi perpajakan merupakan salah satu upaya untuk mempersiapkan masyarakat dalam menyambut Indonesia emas tahun 2045," ujarnya.
Irawan menambahkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta Tanah Air perlu ditanamkan pada generasi penerus bangsa. Terlebih, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada 2045.
Selanjutnya, terdapat penyampaian materi bimbingan teknis inklusi perpajakan dalam pendidikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amri dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Khusus Hargo Nugroho.
Acara pun ditutup oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia. Menurut Ani, inklusi perpajakan sudah menjadi hal yang dibutuhkan dalam rangka menanamkan kesadaran pajak pada mahasiswa.
"Hal tersebut sangatlah penting agar pada masa mendatang, masyarakat indonesia dapat dengan sadar untuk ikut berkontribusi dalam membangun bangsa," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga kampus-kampus yang lain juga ikut dalam program inklusi kesadaran pajak ini. Terima kasih DDTC.