KANWIL BEA CUKAI KALIMANTAN BAGIAN BARAT

Kanwil DJBC Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan kepada Pemprov

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Kanwil DJBC Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan kepada Pemprov

Ilustrasi pegawai DJBC.

PONTIANAK, DDTCNews – Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menghibahkan 5.000 kg beras hasil penindakan ke Pemprov Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Imik Eko Putro mengatakan hibah tersebut dilakukan sehingga barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai ini dapat lebih bermanfaat.

"Upaya yang kami lakukan ialah melalui mekanisme hibah BMN," katanya, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Imik pun menandatangani berita acara serah terima BMN berupa 5.000 kilogram beras senilai Rp75 juta. Adapun beras tersebut diterima oleh Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari.

Seperti dilansir dari laman resmi DJBC, serah terima BMN ini berdasarkan pada Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang No. S-99/MK.6/KNL.1101/2024. Imik berharap hibah beras dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat.

"Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat. Dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat," ujar Imik.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebagai informasi, DJBC berwenang melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut di antaranya berupa tindakan penegahan barang.

Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Apabila barang yang ditegah tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya bisa berujung menjadi barang milik negara (BMN).

Apabila berstatus BMN, ada 5 langkah penyelesaian yang bisa dilakukan DJBC tergantung pada jenis dan kondisi barang. Pertama, dilelang. BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, ditetapkan status penggunaannya untuk: (i) penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain; atau (ii) dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Ketiga, dimusnahkan. BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.

Keempat, dihapuskan. BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Kelima, dihibahkan. BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai BMN dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020, PMK 178/2019, dan PMK 51/2021. Simak Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?