PENEGAHAN

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Lakukan Operasi Gempur Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 18:24 WIB
Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Lakukan Operasi Gempur Miras Ilegal

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Nusra) terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Langkah yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai ini dilakukan melalui operasi gempur terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.

Sesuai dengan informasi intelijen dan analisis yang dilakukan oleh tim operasi gempur, terdapat tempat penjualan eceran (TPE) berupa outlet dan penjualan daring yang menjual miras tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Serta pengiriman miras oleh penyalur tanpa dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Hendra Prasmono, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (5/1/2021).

Operasi gempur di penghujung 2020 dilaksanakan oleh tim gabungan antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Denpasar pada tanggal 16 November hingga 12 Desember 2020 di beberapa titik yang rawan peredaran miras ilegal di wilayah Bali.

Dari hasil pengembangan, tim operasi gempur melakukan pemeriksaan terhadap TPE berupa outlet dan penjualan daring yang tidak memiliki izin NPPBKC. Tim juga memeriksa pengiriman MMEA oleh penyalur yang tidak dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pelaksanaan operasi gempur ini meningkatkan penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi atas penindakan pada pemeriksaan TPE dan penyalur tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi tim operasi gempur untuk memberikan sosialisasi terkait pemberian izin NPPBKC dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Dengan adanya kegiatan operasi gempur MMEA tersebut, Hendra berharap otoritas dapat memberikan kepatuhan dan efek jera terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran serta distribusi MMEA illegal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2021 | 23:35 WIB

Langkah yang bagus, moga kinerja seperti ini terus ditingkatkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi