PENEGAHAN

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Lakukan Operasi Gempur Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 18:24 WIB
Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Lakukan Operasi Gempur Miras Ilegal

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Nusra) terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Langkah yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai ini dilakukan melalui operasi gempur terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.

Sesuai dengan informasi intelijen dan analisis yang dilakukan oleh tim operasi gempur, terdapat tempat penjualan eceran (TPE) berupa outlet dan penjualan daring yang menjual miras tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Serta pengiriman miras oleh penyalur tanpa dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Hendra Prasmono, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (5/1/2021).

Operasi gempur di penghujung 2020 dilaksanakan oleh tim gabungan antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Denpasar pada tanggal 16 November hingga 12 Desember 2020 di beberapa titik yang rawan peredaran miras ilegal di wilayah Bali.

Dari hasil pengembangan, tim operasi gempur melakukan pemeriksaan terhadap TPE berupa outlet dan penjualan daring yang tidak memiliki izin NPPBKC. Tim juga memeriksa pengiriman MMEA oleh penyalur yang tidak dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pelaksanaan operasi gempur ini meningkatkan penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi atas penindakan pada pemeriksaan TPE dan penyalur tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi tim operasi gempur untuk memberikan sosialisasi terkait pemberian izin NPPBKC dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Dengan adanya kegiatan operasi gempur MMEA tersebut, Hendra berharap otoritas dapat memberikan kepatuhan dan efek jera terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran serta distribusi MMEA illegal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2021 | 23:35 WIB

Langkah yang bagus, moga kinerja seperti ini terus ditingkatkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?