KP2KP PERDAGANGAN

Kantor Pajak Tebar Pesan WhatsApp ke WP, Imbau Ikut PPS

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 16:45 WIB
Kantor Pajak Tebar Pesan WhatsApp ke WP, Imbau Ikut PPS

Unggahan KP2KP Perdagangan di media sosial. 

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan, Sumatra Utara, mengirimkan imbauan agar wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) melalui aplikasi berbagi pesan Whatsapp.

KP2KP Perdagangan, melalui akun media sosial Instagram, mengabarkan penyelenggaraan PPS kepada wajib pajak yang terdaftar di wilayahnya. Melalui program itu, wajib pajak dapat menyampaikan harta yang belum diungkapkan.

"Pesan yang disampaikan adalah mengenai jadwal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yaitu 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @pajakperdagangan, dikutip Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Melalui Instagram, KP2KP Perdagangan mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir. Selain itu, KP2KP Perdagangan juga mempersilakan wajib pajak untuk berkunjung dan berkonsultasi mengenai PPS.

"Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai program pengungkapan sukarela (PPS), dapat mengunjungi KP2KP Perdagangan," bunyi keterangan foto pada akun tersebut.

Pemerintah menyelenggarakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah membuka saluran informasi khusus untuk PPS melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran informasi khusus PPS tersebut setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan konsultasi atau asistensi mengenai PPS secara langsung di tiap kantor pelayanan pajak (KPP). Meski demikian, DJP mewajibkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi langsung melakukan reservasi lebih dulu melalui aplikasi Kunjungan WP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi