KP2KP PERDAGANGAN

Kantor Pajak Tebar Pesan WhatsApp ke WP, Imbau Ikut PPS

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 16:45 WIB
Kantor Pajak Tebar Pesan WhatsApp ke WP, Imbau Ikut PPS

Unggahan KP2KP Perdagangan di media sosial. 

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan, Sumatra Utara, mengirimkan imbauan agar wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) melalui aplikasi berbagi pesan Whatsapp.

KP2KP Perdagangan, melalui akun media sosial Instagram, mengabarkan penyelenggaraan PPS kepada wajib pajak yang terdaftar di wilayahnya. Melalui program itu, wajib pajak dapat menyampaikan harta yang belum diungkapkan.

"Pesan yang disampaikan adalah mengenai jadwal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yaitu 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @pajakperdagangan, dikutip Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melalui Instagram, KP2KP Perdagangan mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir. Selain itu, KP2KP Perdagangan juga mempersilakan wajib pajak untuk berkunjung dan berkonsultasi mengenai PPS.

"Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai program pengungkapan sukarela (PPS), dapat mengunjungi KP2KP Perdagangan," bunyi keterangan foto pada akun tersebut.

Pemerintah menyelenggarakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah membuka saluran informasi khusus untuk PPS melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran informasi khusus PPS tersebut setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan konsultasi atau asistensi mengenai PPS secara langsung di tiap kantor pelayanan pajak (KPP). Meski demikian, DJP mewajibkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi langsung melakukan reservasi lebih dulu melalui aplikasi Kunjungan WP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi