KP2KP PERDAGANGAN

Kantor Pajak Tebar Pesan WhatsApp ke WP, Imbau Ikut PPS

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 16:45 WIB
Kantor Pajak Tebar Pesan WhatsApp ke WP, Imbau Ikut PPS

Unggahan KP2KP Perdagangan di media sosial. 

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan, Sumatra Utara, mengirimkan imbauan agar wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) melalui aplikasi berbagi pesan Whatsapp.

KP2KP Perdagangan, melalui akun media sosial Instagram, mengabarkan penyelenggaraan PPS kepada wajib pajak yang terdaftar di wilayahnya. Melalui program itu, wajib pajak dapat menyampaikan harta yang belum diungkapkan.

"Pesan yang disampaikan adalah mengenai jadwal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yaitu 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @pajakperdagangan, dikutip Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Melalui Instagram, KP2KP Perdagangan mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir. Selain itu, KP2KP Perdagangan juga mempersilakan wajib pajak untuk berkunjung dan berkonsultasi mengenai PPS.

"Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai program pengungkapan sukarela (PPS), dapat mengunjungi KP2KP Perdagangan," bunyi keterangan foto pada akun tersebut.

Pemerintah menyelenggarakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah membuka saluran informasi khusus untuk PPS melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran informasi khusus PPS tersebut setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan konsultasi atau asistensi mengenai PPS secara langsung di tiap kantor pelayanan pajak (KPP). Meski demikian, DJP mewajibkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi langsung melakukan reservasi lebih dulu melalui aplikasi Kunjungan WP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak