MALAYSIA

Kantor Pajak Tak Beri Kelonggaran, WP Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 12:30 WIB
Kantor Pajak Tak Beri Kelonggaran, WP Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Suasana pusat perbelanjaan Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Hussain Hasnoor/WSJ/djo

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan pemerintah tidak berencana memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

IRB dalam pernyataannya mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Pada wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan mulai 1 Maret hingga 30 April 2022.

"Sejauh ini tidak ada rencana untuk memperpanjang tenggat waktu karena situasi sudah kembali normal," bunyi pernyataan IRB, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

IRB menyatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau melalui e-filing. Wajib pajak akan memperoleh tambahan waktu 15 hari apabila menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing.

Dengan ketentuan tersebut, IRB meminta wajib pajak memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan. Status formulir SPT Tahunan, proses restitusi dana, dan potongan pajak dapat dicek di aplikasi MyTax.

Wajib Pajak harus memastikan semua dokumen seperti slip gaji, kuitansi, faktur dan dokumen terkait lainnya disimpan setidaknya selama 7 tahun sebagaimana diatur dalam Bagian 82 dan 82A UU Pajak Penghasilan 1967.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Hal ini harus dilakukan untuk mempermudah proses e-filing dan pemeriksaan kepatuhan oleh IRB ke depannya," bunyi pernyataan IRB dilansir thestar.com.my.

Pemerintah memberikan pengurangan pajak kepada wajib pajak tertentu, seperti penyandang disabilitas senilai RM6.000 atau Rp20,6 juta dan dan RM5.000 atau Rp17,16 juta apabila suami atau istri penyandang disabilitas. Kemudian, wajib pajak yang membayar tunjangan kepada mantan istri juga berhak atas potongan pajak RM4.000 atau Rp13,7 juta.

Selain itu, pemerintah menawarkan tambahan potongan RM1.000 atau Rp3,4 juta sebagai bantuan untuk biaya vaksinasi yang dilakukan pada 2021. Bantuan tambahan lainnya yakni pengurangan RM500 atau Rp1,7 juta untuk setiap pembelian peralatan olahraga, sewa atau biaya masuk ke fasilitas olahraga apa pun, dan biaya pendaftaran untuk kompetisi olahraga apa pun.

Malaysia mengatur pajak akan dikenakan pada masyarakat dengan penghasilan di atas RM37.333 atau Rp128,14 juta per tahun atau RM3.111 atau Rp10,67 juta per bulan. Informasi lebih lanjut mengenai pajak di Malaysia dapat diakses pada mytax.hasil.gov.my. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP