KP2KP SRAGEN

Kantor Pajak Sisir UMKM, Kunjungi WP Dadakan Tanpa Didahului Surat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 15:15 WIB
Kantor Pajak Sisir UMKM, Kunjungi WP Dadakan Tanpa Didahului Surat

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Sragen, Jawa Tengah menyisir sejumlah pelaku UMKM di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen. Penyisiran wajib pajak ini dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi menjelaskan KPDL dilakukan untuk mendata kembali seluruh potensi pajak atas wajib pajak UMKM yang berada di area kerjanya. KPDL ini, imbuhnya, dilakukan secara langsung tanpa didahului dengan penyampaian surat kepada wajib pajak.

"Target [wajib pajak] dalam kegiatan ini dapat dipilih secara acak atau sesuai dengan klasifikasi usaha tertentu yang dibutuhkan data atau informasinya," kata Ulya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

KPDL sendiri dilakukan secara rutin dengan menyasar wajib pajak baru sebagai sarana untuk memberikan edukasi perpajakan dan untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak yang ada di wilayah KP2KP Sragen.

Ulya mengungkapkan salah satu wajib pajak yang dikunjunginya adalah Winarti, seorang pemilik usaha penyosohan beras di Desa Gebang, Kecamatan Masaran. Melalui wawancara langsung, petugas pajak bisa mendalami kondisi usaha Winarti.

Beberapa informasi yang digali petugas pajak pada pelaku UMKM adalah penghasilan, jumlah pegawai, kendaraan operasional yang dimiliki, modal usaha, hingga laba rugi kotor dari usaha yang dijalankan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

KPDL sebenarnya tidak hanya bermanfaat bagi petugas pajak. Bagi wajib pajak, mereka bisa memanfaatkan KPDL dengan berkonsultasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global