KP2KP SRAGEN

Kantor Pajak Sisir UMKM, Kunjungi WP Dadakan Tanpa Didahului Surat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 15:15 WIB
Kantor Pajak Sisir UMKM, Kunjungi WP Dadakan Tanpa Didahului Surat

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Sragen, Jawa Tengah menyisir sejumlah pelaku UMKM di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen. Penyisiran wajib pajak ini dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi menjelaskan KPDL dilakukan untuk mendata kembali seluruh potensi pajak atas wajib pajak UMKM yang berada di area kerjanya. KPDL ini, imbuhnya, dilakukan secara langsung tanpa didahului dengan penyampaian surat kepada wajib pajak.

"Target [wajib pajak] dalam kegiatan ini dapat dipilih secara acak atau sesuai dengan klasifikasi usaha tertentu yang dibutuhkan data atau informasinya," kata Ulya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KPDL sendiri dilakukan secara rutin dengan menyasar wajib pajak baru sebagai sarana untuk memberikan edukasi perpajakan dan untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak yang ada di wilayah KP2KP Sragen.

Ulya mengungkapkan salah satu wajib pajak yang dikunjunginya adalah Winarti, seorang pemilik usaha penyosohan beras di Desa Gebang, Kecamatan Masaran. Melalui wawancara langsung, petugas pajak bisa mendalami kondisi usaha Winarti.

Beberapa informasi yang digali petugas pajak pada pelaku UMKM adalah penghasilan, jumlah pegawai, kendaraan operasional yang dimiliki, modal usaha, hingga laba rugi kotor dari usaha yang dijalankan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

KPDL sebenarnya tidak hanya bermanfaat bagi petugas pajak. Bagi wajib pajak, mereka bisa memanfaatkan KPDL dengan berkonsultasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak