PMK 61/2023

Kantor Pajak Minta Blokir Rekening WP, Perbankan Wajib Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kantor Pajak Minta Blokir Rekening WP, Perbankan Wajib Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, juru sita pajak negara perlu melakukan pemblokiran terlebih dahulu.

Merujuk pada PMK 61/2023, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran kantor pusat atau divisi pada LJK dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

“[Atau] unit vertikal LJK…dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan, bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis dan dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Atas permintaan pemblokiran dan permintaan pemberitahuan, LJK wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Lalu, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemblokiran Dilakukan Seketika

Pemblokiran dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima oleh LJK dan/atau entitas lain.

LJK dan entitas lain wajib memberitahukan seluruh nomor rekening peuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.

Atas pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak diberikan bukti penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra