PMK 61/2023

Kantor Pajak Minta Blokir Rekening WP, Perbankan Wajib Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kantor Pajak Minta Blokir Rekening WP, Perbankan Wajib Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, juru sita pajak negara perlu melakukan pemblokiran terlebih dahulu.

Merujuk pada PMK 61/2023, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran kantor pusat atau divisi pada LJK dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

“[Atau] unit vertikal LJK…dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan, bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis dan dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Atas permintaan pemblokiran dan permintaan pemberitahuan, LJK wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Lalu, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pemblokiran Dilakukan Seketika

Pemblokiran dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima oleh LJK dan/atau entitas lain.

LJK dan entitas lain wajib memberitahukan seluruh nomor rekening peuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.

Atas pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak diberikan bukti penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?