KPP PRATAMA CIAWI

Kantor Pajak Lelang Tanah Sitaan Seluas 1.400 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 15:00 WIB
Kantor Pajak Lelang Tanah Sitaan Seluas 1.400 Meter Persegi

Pengumuman lelang. (foto: tangkapan layar dari Instagram @pajakciawi)

CIAWI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi akan menggelar lelang barang hasil sitaan pajak pada 30 November 2022. Objek sitaan pajak yang bakal lelang berupa sebidang tanah di Desa Kalongliud, Kabupaten Bogor.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dengan mekanisme close bidding melalui laman www.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

“KPP akan melelang tanah seluas 1.400 meter persegi yang terletak di Desa Kalongliud, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 November 2022,” sebut KPP dikutip dari akun instagram @pajakciawi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp77,17 juta dengan uang jaminan lelang Rp15,5 juta. Uang jaminan lelang harus disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI Cabang Bogor dengan nominal yang sama seperti yang disebutkan dalam pengumuman lelang.

Kemudian, peminat tanah sitaan pajak tersebut juga perlu menyetorkan uang jaminan paling lambat 29 November 2022.

Penawaran lelang akan dimulai dari nilai limit yang dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir waktu penawaran. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan tersebut maka uang jaminan yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang akan disetorkan ke kas negara.

“Objek lelang tersebut dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, tunggakan yang ada pada aset, termasuk permasalahan yang akan timbul di kemudian hari,” sebut DJKN dan DJP dalam pengumumannya.

Dengan kata lain, peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?