KPP PRATAMA CIAWI

Kantor Pajak Lelang Tanah Sitaan Seluas 1.400 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 15:00 WIB
Kantor Pajak Lelang Tanah Sitaan Seluas 1.400 Meter Persegi

Pengumuman lelang. (foto: tangkapan layar dari Instagram @pajakciawi)

CIAWI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi akan menggelar lelang barang hasil sitaan pajak pada 30 November 2022. Objek sitaan pajak yang bakal lelang berupa sebidang tanah di Desa Kalongliud, Kabupaten Bogor.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dengan mekanisme close bidding melalui laman www.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

“KPP akan melelang tanah seluas 1.400 meter persegi yang terletak di Desa Kalongliud, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 November 2022,” sebut KPP dikutip dari akun instagram @pajakciawi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp77,17 juta dengan uang jaminan lelang Rp15,5 juta. Uang jaminan lelang harus disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI Cabang Bogor dengan nominal yang sama seperti yang disebutkan dalam pengumuman lelang.

Kemudian, peminat tanah sitaan pajak tersebut juga perlu menyetorkan uang jaminan paling lambat 29 November 2022.

Penawaran lelang akan dimulai dari nilai limit yang dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir waktu penawaran. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan tersebut maka uang jaminan yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang akan disetorkan ke kas negara.

“Objek lelang tersebut dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, tunggakan yang ada pada aset, termasuk permasalahan yang akan timbul di kemudian hari,” sebut DJKN dan DJP dalam pengumumannya.

Dengan kata lain, peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu