KPP PRATAMA RUTENG

Kantor Pajak Lelang 1 Paket Peralatan dan Inventaris, Ini Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Lelang 1 Paket Peralatan dan Inventaris, Ini Jadwalnya

Pengumuman lelang. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakruteng)

RUTENG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng melelang paket peralatan dan inventaris seperti mesin fotokopi, unit komputer, laptop, printer, scanner, air conditioner (AC) split, projector, rak, kursi, dan lain sebagainya.

Paket peralatan dan inventaris milik KPP Pratama Ruteng tersebut dilelang melalui KPKNL Kupang. Lelang dilakukan dengan mekanisme close bidding melalui www.lelang.go.id. Bagi yang berminat untuk mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

“Lelang akan dilaksanakan KPKNL Kupang pada Senin (5/12/2022) dan dapat diikuti dari mana pun karena diakses secara daring. Informasi mengenai proses lelang ini dapat dibaca pada lelang.go.id,” tulis KPP di akun Instagram @pajakruteng, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Untuk diperhatikan, paket peralatan dan inventaris yang dilelang tersebut dalam kondisi rusak berat. Adapun nilai limit dari pelaksanaan lelang tersebut ditetapkan sejumlah Rp25,09 juta dengan uang jaminan senilai Rp12,54 juta.

Perlu dipahami, nominal jaminan tersebut perlu disetorkan peminat lelang ke rekening virtual account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu Status Lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Untuk dapat mengikuti lelang, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui website https://lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

“Petugas KPP Pratama Ruteng dan KPKNL Kupang tak pernah meminta imbalan dalam memberikan layanan pelaksanaan lelang ini karena kami berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan,” sebut KPP. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu