KPP PRATAMA RUTENG

Kantor Pajak Lelang 1 Paket Peralatan dan Inventaris, Ini Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Lelang 1 Paket Peralatan dan Inventaris, Ini Jadwalnya

Pengumuman lelang. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakruteng)

RUTENG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng melelang paket peralatan dan inventaris seperti mesin fotokopi, unit komputer, laptop, printer, scanner, air conditioner (AC) split, projector, rak, kursi, dan lain sebagainya.

Paket peralatan dan inventaris milik KPP Pratama Ruteng tersebut dilelang melalui KPKNL Kupang. Lelang dilakukan dengan mekanisme close bidding melalui www.lelang.go.id. Bagi yang berminat untuk mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

“Lelang akan dilaksanakan KPKNL Kupang pada Senin (5/12/2022) dan dapat diikuti dari mana pun karena diakses secara daring. Informasi mengenai proses lelang ini dapat dibaca pada lelang.go.id,” tulis KPP di akun Instagram @pajakruteng, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk diperhatikan, paket peralatan dan inventaris yang dilelang tersebut dalam kondisi rusak berat. Adapun nilai limit dari pelaksanaan lelang tersebut ditetapkan sejumlah Rp25,09 juta dengan uang jaminan senilai Rp12,54 juta.

Perlu dipahami, nominal jaminan tersebut perlu disetorkan peminat lelang ke rekening virtual account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu Status Lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Untuk dapat mengikuti lelang, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui website https://lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

“Petugas KPP Pratama Ruteng dan KPKNL Kupang tak pernah meminta imbalan dalam memberikan layanan pelaksanaan lelang ini karena kami berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan,” sebut KPP. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP