Ilustrasi.
BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan sosialisasi ketentuan penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak UMKM yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pegawai KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama mengatakan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut dijalankan pada tahun pajak 2022 sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021.
"PTKP ini sejumlah Rp500 juta dalam setahun, sehingga bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya masih dibawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM," katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/3/2022).
Namun demikian, lanjut Winandra, apabila dalam tahun berjalan omzet wajib pajak melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tersebut harus harus menyetorkan pajak PPh final 0,5% dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta.
Sosialisasi terkait dengan PTKP untuk wajib pajak UMKM sudah dilakukan sejak awal tahun oleh tim KP2KP Benteng, baik di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk. Akan tetapi, masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi tersebut.
Tim KP2KP pun bergerak langsung untuk menyosialisasikan ketentuan baru tersebut, salah satunya ke Pasar Benteng. Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi di Pasar Benteng dilakukan oleh Winandra bersama pegawai KP2KP lainnya, Bastomi Ali Ustadi.
Dari sosialisasi tersebut, tim KP2KP berharap wajib pajak dapat memahami peraturan perpajakan terbaru dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tim juga berharap angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa makin meningkat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.