Pegawai pajak tengah memberikan penyuluhan. (foto: Mohammad Naufal Dharmawan/DJP)
BANJAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar menyosialisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi di Aula Kantor Bank BRI Cabang Kota Banjar pada 30 November 2022.
KP2KP Banjar menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mendukung implementasi NIK sebagai NPWP sesuai amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022.
“Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (20/12/2022).
Tim penyuluh dari KP2KP Banjar memberikan pendampingan terhadap perwakilan dari Bank BRI, yaitu Wawan selaku Asisten Manajer Operasional. Dalam kesempatan itu, tim membantu wajib pajak untuk memvalidasi NIK pada laman DJP Online.
Setelah status valid, wajib pajak dapat melakukan login DJP Online dengan menggunakan KTP atau NIK. Simak ‘Cara Validasi NIK Menjadi NPWP di DJP Online’
Dalam kesempatan tersebut , KP2KP Banjar juga memublikasikan integrasi NIK-NPWP dengan cara memasang x-banner yang berisi informasi terkait dengan pemutakhiran data NPWP di pojok tempat pelayanan Bank BRI.
NPWP format lama—15 digit—masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Untuk itu, wajib pajak tak perlu khawatir soal aksesibilitas pelayanan administrasi perpajakan mereka, kendati saat ini integrasi NIK dan NPWP sudah resmi berlaku.
DJP menjelaskan pemanfaatan NIK sebagai NPWP diatur dalam PMK 112/2022. Berlaku mulai 14 Juli 2022, format NPWP yang berlaku terbagi ke dalam 3 jenis.
Pertama, NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, NPWP 16 digit (NPWP lama ditambah angka nol di depan) bagi wajib pajak selain orang pribadi. Ketiga, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi wajib pajak cabang.
"Sesuai Pasal 11 PMK 112/2022, NPWP 15 digit tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," sebut DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.