Ilustrasi. Petugas memeriksa kesehatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan anaknya setelah dideportasi dari Malaysia setibanya di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi meningkatkan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor dari 52 kantor menjadi 102 kantor.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan penambahan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mereka yang bertempat tinggal jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor.
"Kami menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," katanya, Jumat (22/9/2023).
Secara prinsip, e-paspor memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa. Bedanya, e-paspor dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari dari pemegang paspor. Data biometrik dan sidik jari tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.
Berkat fitur tersebut, e-paspor menawarkan beberapa kemudahan. Contohnya, pemegang e-paspor dapat memperoleh fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat di Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lebih lanjut, WNI pemegang e-paspor yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa memperoleh visa dengan masa berlaku yang lebih panjang ketimbang WNI yang mengajukan visa menggunakan paspor biasa.
Pada Januari hingga September 2023, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 522.065 e-paspor. Dalam periode yang sama, jumlah paspor biasa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi sudah mencapai 2.82 juta paspor.
Silmy menargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia bisa melayani permohonan e-paspor ke depannya. Kebijakan tersebut ditargetkan bisa tercapai pada akhir 2023.
Saat ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia adalah sebanyak 126 kantor yang terdiri dari 7 kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Terdapat pula 22 unit kerja keimigrasian yang beroperasi sebagai perpanjangan kantor imigrasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.