KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Muhamad Wildan | Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Ilustrasi. Petugas memeriksa kesehatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan anaknya setelah dideportasi dari Malaysia setibanya di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi meningkatkan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor dari 52 kantor menjadi 102 kantor.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan penambahan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mereka yang bertempat tinggal jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor.

"Kami menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," katanya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara prinsip, e-paspor memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa. Bedanya, e-paspor dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari dari pemegang paspor. Data biometrik dan sidik jari tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Berkat fitur tersebut, e-paspor menawarkan beberapa kemudahan. Contohnya, pemegang e-paspor dapat memperoleh fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat di Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lebih lanjut, WNI pemegang e-paspor yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa memperoleh visa dengan masa berlaku yang lebih panjang ketimbang WNI yang mengajukan visa menggunakan paspor biasa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada Januari hingga September 2023, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 522.065 e-paspor. Dalam periode yang sama, jumlah paspor biasa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi sudah mencapai 2.82 juta paspor.

Silmy menargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia bisa melayani permohonan e-paspor ke depannya. Kebijakan tersebut ditargetkan bisa tercapai pada akhir 2023.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia adalah sebanyak 126 kantor yang terdiri dari 7 kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Terdapat pula 22 unit kerja keimigrasian yang beroperasi sebagai perpanjangan kantor imigrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN