SEMINAR PAJAK

Kampus Bina Insani Gelar Seminar Bahas Pajak UMKM Pasca-Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 17:02 WIB
Kampus Bina Insani Gelar Seminar Bahas Pajak UMKM Pasca-Tax Amnesty

BEKASI, DDTCNews – Dalam rangka mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, khususnya di lingkungan perguruan tinggi dalam pemenuhan kewajiban dan haknya terkait perpajakan, Himpunan Mahasiswa Akuntansi Bina Insani menggelar Seminar Perpajakan.

Seminar bertema ‘Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah Pasca Tax Amnesty’ ini akan disemarakkan oleh dua pembicara dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan. Acara itu diselenggarakan di Ruangan Seminar Universitas Bina Insani Bekasi pada Rabu (4/4) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Adapun, format pendaftaran bisa dilakukan dengan format Nama_Perguruan Tinggi / Nama UMKM_Alamat Email. Setiap peserta akan mendapat sertifikasi keikutsertaan seminar, suvenir, pengalaman lebih mendalam dan makanan ringan.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Bagi peserta umum, pelaku UMKM atau eksternal bisa mengikuti dengan investasi sebesar Rp35 ribu, sedangkan internal sebesar Rp25 ribu. Pelunasan investasi bisa dilakukan dengan transfer antarbank ke rekening BRI 5659-0102-3791-533 A/n Ririn Saputri atau BCA 785-069-1902 A/n Dhien Wanginegara.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi Anisa 08999725067, Afni 089615275176, call center Universitas Bina Insani 021- 824 36 886 / 021 - 824 36 996, maupun akun twitter @BinaInsaniOK.

Sebagai informasi, Perguruan Tinggi Bina Insani beralamat di Jalan Raya Siliwangi nomor 6 Rawa Panjang, Sepanjang Jaya, Kota Bekasi Jawa Barat, kode pos 45121 dengan nomor telepon 021-88958130. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?