KP2KP MASOHI

Kampanye PPS Masuk Sekolah, Petugas Pajak Ajak Kepsek Ungkap Hartanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:23 WIB
Kampanye PPS Masuk Sekolah, Petugas Pajak Ajak Kepsek Ungkap Hartanya

Ilustrasi.

MALUKU TENGAH, DDTCNews - Sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) menyasar berbagai kelompok profesi, termasuk guru. KP2KP Masohi di Maluku Tengah misalnya, belum lama ini mengundang seluruh kepala sekolah dasar dan kepala sekolah menengah pertama se-Kecamatan Leihitu untuk menghadiri sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Seperti diketahui, salah satu program uang diusung oleh UU HPP adalah PPS yang kini masih berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Kepala KP2KP Masohi Bhinuko Budi Prasojo menyampaikan UU HPP disusun pemerintah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua wajib pajak.

"Ada 6 klaster perubahan yakni UU PPh, UU KUP, pajak karbon, UU PPN, PPS, dan UU Cukai," kata Bhinuko, dikutip dari keterangan resmi DJP, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bhinuko lantas mengajak para kepala sekolah untuk memanfaatkan PPS. Dia menjelaskan ada 2 kebijakan yang bisa diikuti wajib pajak. Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty tapi masih ada harta yang belum diungkapkan. Kebijakan II, bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dan masih punya harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak diminta segera memanfaatkan PPS sebelum batas waktu. Alasannya, selepas PPS berakhir maka otoritas akan memanfaatkan keterbukaan data untuk mengejar kepatuhan WP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan otoritas pajak memiliki akses luas untuk melakukan data matching antara basis data wajib pajak yang dimiliki internal DJP dan data dari sumber lain termasuk perbankan serta negara lain.

"Kita ingin ciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Setelah program [PPS], kita bicara kepatuhan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki DJP," kata Suryo dalam Talk Show PPS yang digelar atas kolaborasi DDTCNews dan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak