SOSIALISASI PAJAK

Kampanye Pelaporan SPT, DJP Gelar Spectaxcular 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 08:53 WIB
Kampanye Pelaporan SPT, DJP Gelar Spectaxcular 2018

JAKARTA, DDTCNews - Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2018, sosialisasi semakin digencarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Menggandeng Bank Negara Indonesia (BNI), Ditjen Pajak kali ini menggelar kampanye pelaporan pajak lewat e-filing dengan tajuk "Spectaxcular 2018".

Acara ini dilaksanakan di Jalan MH Thamrin saat Hari Bebas Kendaraaan Bermotor (HBKB) atau car free day, Minggu (18/3). Sejumlah sosialisasi dan kampanye layanan pajak dan perbankan di gelar selain acara utama berupa lomba lari 5 kilometer (km).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain itu, Ditjen Pajak menyediakan sejumlah layanan kepada masyarakat. Seperti, layanan konsultasi perpajakan, cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

"Kampanye massal sosialisasi e-filing dilaksanakan juga oleh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan SPT," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Lebih lanjut, saat ini layanan pajak bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak juga semakin dimudahkan. Oleh karena itu, dia mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut terutama yang sudah berbasis elektronik seperti e-filing.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Berbagai layanan dan fasilitas elektronik yang disediakan DJP untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan efisien," terangnya.

Sementara itu, dari sisi perbankan juga mendukung adanya layanan pajak berbasis internet ini. Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati menyebutkan sejumlah layanan pajak yang sudah terintegrasi pada sistem bank milik pemerintah tersebut,

"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu Teller, ATM, Internet Banking, MiniAtm/EDC, dan Mobile Banking," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko