SOSIALISASI PAJAK

Kampanye Pelaporan SPT, DJP Gelar Spectaxcular 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 08:53 WIB
Kampanye Pelaporan SPT, DJP Gelar Spectaxcular 2018

JAKARTA, DDTCNews - Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2018, sosialisasi semakin digencarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Menggandeng Bank Negara Indonesia (BNI), Ditjen Pajak kali ini menggelar kampanye pelaporan pajak lewat e-filing dengan tajuk "Spectaxcular 2018".

Acara ini dilaksanakan di Jalan MH Thamrin saat Hari Bebas Kendaraaan Bermotor (HBKB) atau car free day, Minggu (18/3). Sejumlah sosialisasi dan kampanye layanan pajak dan perbankan di gelar selain acara utama berupa lomba lari 5 kilometer (km).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Ditjen Pajak menyediakan sejumlah layanan kepada masyarakat. Seperti, layanan konsultasi perpajakan, cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

"Kampanye massal sosialisasi e-filing dilaksanakan juga oleh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan SPT," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Lebih lanjut, saat ini layanan pajak bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak juga semakin dimudahkan. Oleh karena itu, dia mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut terutama yang sudah berbasis elektronik seperti e-filing.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Berbagai layanan dan fasilitas elektronik yang disediakan DJP untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan efisien," terangnya.

Sementara itu, dari sisi perbankan juga mendukung adanya layanan pajak berbasis internet ini. Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati menyebutkan sejumlah layanan pajak yang sudah terintegrasi pada sistem bank milik pemerintah tersebut,

"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu Teller, ATM, Internet Banking, MiniAtm/EDC, dan Mobile Banking," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan