PAJAK DIGITAL

Kalla: Penarikan Pajak Google dkk Masih Jadi Problem Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 15:40 WIB
Kalla: Penarikan Pajak Google dkk Masih Jadi Problem Internasional

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA, DDTCNews—Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penarikan pajak untuk raksasa digital seperti Google, Microsoft, Facebook, dan Amazon, dkk masih sulit karena terbentur dengan aturan pajak dan juga perjanjian yang belum diperbarui.

Kalla menegaskan pemajakan raksasa digital itu masih menjadi masalah internasional karena aturan pajak yang ada belum mampu memajaki perusahaan digital tersebut. Di sisi lain, ada tantangan menegosiasikan kembali perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antarnegara.

“Perusahaan-perusahaan ini menguasai kita di dunia ini, kemudian mereka kaya raya menguasai dunia, tetapi di tiap negara tidak bayar pajak karena dia lintas negara. Ini problem dunia saat ini,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kalla menuturkan perusahaan seperti Google memanfaatkan banyaknya akses warga itu untuk beriklan. Meski telah mendapat laba, Google enggan membayar pajak karena ia memanfaatkan peraturan yang ada yang belum mampu menangkap perusahaan digital.

“Misalnya di Google kita bisa bertanya apa saja, bisa dapat di Google, dan semua itu gratis. Jadi dia minta gratis juga pajaknya, tetapi dia mengambil manfaat dengan mengambil iklan dari dalam negeri, sehingga ini bukan saja masalah kita, tapi masalah dunia,” katanya.

Kalla menegaskan saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mencari formula untuk menarik pajak perusahaan digital tersebut. Sri Mulyani masih membicarakan hal itu dengan negara-negara anggota G-20 yang juga mengalami problem serupa.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

“Menkeu Sri Mulyani juga masih mencari, secara bersama sama sebagai anggota G-20, cara agar mereka [Google, Facebook dkk..] bayar pajak. Karena teknologi itu lintas negara, dan dunia maya, bagaimana memajaki dunia maya, itu juga masalah,” ucapnya.

Dalam catatan DDTCNews, sejumlah negara telah mengambil langkah darurat untuk memajaki Google dkk. Inggris misalnya merilis diverted profit tax, atau equalisation levy di India. Indonesia sejauh ini belum menerbitkan Perppu untuk memajaki pajak digital itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN