PENGAMPUNAN PAJAK

Kalla: Kejar Terus Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 20:23 WIB
Kalla: Kejar Terus Repatriasi Wapres Jusuf Kalla (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menginstruksikan agar Kementerian Keuangan mengejar terus pemasukan dana repatriasi pada program pengampunan pajak yang baru terkumpul sekitar Rp138 triliun dari target Rp1.000 triliun.

Jusuf Kalla menegaskan repatriasi yang sudah diperoleh hingga saat ini masih perlu didorong lebih gencar lagi, mengingat dana repatriasi akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun Indonesia guna mampu bersaing dengan negara lain.

“Repatriasi tax amnesty ini jelas sangat kurang tinggi pemasukan dananya jika dibandingkan dengan uang tebusan yang sudah cukup dekat dengan penerimaan yang telah ditargetkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/10).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Berlakunya program pengampunan pajak dinilai masih cukup lama, yaitu hingga 31 Maret 2017, target uang tebusan sejauh ini sudah terkumpul sekitar Rp97 triliun. Namun pemerintah menargetkan setidaknya Rp1.000 triliun bisa terkumpul melalui repatriasi.

Periode pertama program pengampunan pajak ternyata hanya mampu menarik dana sebesar Rp137 triliun saja. Hasil perolehan tersebut tentu baru mencapai 13,7% dari target pemerintah, upaya berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan dana repatriasi.

Ia mengharapkan dana repatriasi bisa terkumpul baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tapi ia lebih mengutamakan repatriasi dana dari luar negeri. Sebelumnya, dikabarkann bahwa dana yang bisa direpatriasi dari luar negeri mencapai ribuan triliun.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sedangkan pada akhir periode pertama realisasi atas repatriasi pada program pengampunan pajak masih belum mencerminkan bahwa dana yang disimpan di luar negeri mencapai ribuan triliun. Dana yang terkumpul melalui kebijakan perpajakan ini akan sangat bermanfaat untuk Indonesia.

Salah satu manfaat yang bisa dihasilkan melalui program pengampunan pajak yaitu untuk menambah anggaran pemerintah untuk menggencarkan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur menjadi program pembangunan pemerintah dengan jangka waktu yang panjang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?