PENGAMPUNAN PAJAK

Kalla: Kejar Terus Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 20:23 WIB
Kalla: Kejar Terus Repatriasi Wapres Jusuf Kalla (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menginstruksikan agar Kementerian Keuangan mengejar terus pemasukan dana repatriasi pada program pengampunan pajak yang baru terkumpul sekitar Rp138 triliun dari target Rp1.000 triliun.

Jusuf Kalla menegaskan repatriasi yang sudah diperoleh hingga saat ini masih perlu didorong lebih gencar lagi, mengingat dana repatriasi akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun Indonesia guna mampu bersaing dengan negara lain.

“Repatriasi tax amnesty ini jelas sangat kurang tinggi pemasukan dananya jika dibandingkan dengan uang tebusan yang sudah cukup dekat dengan penerimaan yang telah ditargetkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/10).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berlakunya program pengampunan pajak dinilai masih cukup lama, yaitu hingga 31 Maret 2017, target uang tebusan sejauh ini sudah terkumpul sekitar Rp97 triliun. Namun pemerintah menargetkan setidaknya Rp1.000 triliun bisa terkumpul melalui repatriasi.

Periode pertama program pengampunan pajak ternyata hanya mampu menarik dana sebesar Rp137 triliun saja. Hasil perolehan tersebut tentu baru mencapai 13,7% dari target pemerintah, upaya berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan dana repatriasi.

Ia mengharapkan dana repatriasi bisa terkumpul baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tapi ia lebih mengutamakan repatriasi dana dari luar negeri. Sebelumnya, dikabarkann bahwa dana yang bisa direpatriasi dari luar negeri mencapai ribuan triliun.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sedangkan pada akhir periode pertama realisasi atas repatriasi pada program pengampunan pajak masih belum mencerminkan bahwa dana yang disimpan di luar negeri mencapai ribuan triliun. Dana yang terkumpul melalui kebijakan perpajakan ini akan sangat bermanfaat untuk Indonesia.

Salah satu manfaat yang bisa dihasilkan melalui program pengampunan pajak yaitu untuk menambah anggaran pemerintah untuk menggencarkan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur menjadi program pembangunan pemerintah dengan jangka waktu yang panjang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN