PROVINSI SUMATRA BARAT

Kali Ini Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Kali Ini Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan

Ilustrasi. Petugas Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/9/2021).  ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2021.

Humas Pemprov Sumbar melalui akun media sosialnya mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua masyarakat Sumbar.

"Yok sanak. Manfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh Sumatera Barat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @humas.sumbar, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Akun Humas Sumbar kemudian mengajak semua masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut. Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kemon sanak. Ka Samsat, Wak," bunyi keterangan foto tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan Pemprov Sumbar tahun ini. Sebelumnya, program serupa juga telah diadakan pada 7 Juni hingga 30 Juni 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN