PROVINSI SUMATRA BARAT

Kali Ini Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Kali Ini Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan

Ilustrasi. Petugas Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/9/2021).  ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2021.

Humas Pemprov Sumbar melalui akun media sosialnya mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua masyarakat Sumbar.

"Yok sanak. Manfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh Sumatera Barat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @humas.sumbar, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Akun Humas Sumbar kemudian mengajak semua masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut. Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Kemon sanak. Ka Samsat, Wak," bunyi keterangan foto tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan Pemprov Sumbar tahun ini. Sebelumnya, program serupa juga telah diadakan pada 7 Juni hingga 30 Juni 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan