PROVINSI SUMATRA BARAT

Kali Ini Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Kali Ini Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan

Ilustrasi. Petugas Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/9/2021).  ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2021.

Humas Pemprov Sumbar melalui akun media sosialnya mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua masyarakat Sumbar.

"Yok sanak. Manfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh Sumatera Barat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @humas.sumbar, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Akun Humas Sumbar kemudian mengajak semua masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut. Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Kemon sanak. Ka Samsat, Wak," bunyi keterangan foto tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan Pemprov Sumbar tahun ini. Sebelumnya, program serupa juga telah diadakan pada 7 Juni hingga 30 Juni 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi