KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Kalah dengan Negara Tetangga, Begini Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kalah dengan Negara Tetangga, Begini Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia

Ilustrasi. Pengunjung memperhatikan hasil kreasi berbahan baku serat pisang Abaka produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Manado, Sulawesi utara, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan kontribusi ekspor pelaku UMKM Indonesia saat ini terbilang rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asean.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kontribusi ekspor UMKM Indonesia masuk dalam kategori rendah. Posisi UMKM domestik jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura dan Thailand.

"Kontribusi ekspor UMKM kita masih rendah yaitu 14% ketimbang negara lainnya seperti Singapura 41%, Thailand 29%, atau Tiongkok yang mencapai 60%," katanya dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Menurut Teten, kegiatan ekspor yang membaik harus dibarengi dengan kenaikan kontribusi UMKM dalam struktur ekspor barang ke luar negeri. Menurutnya, pemerintah memiliki target peningkatan kontribusi UMKM secara bertahap hingga 2024.

Pada 2024, kontribusi ekspor UMKM ditargetkan mampu meningkat menjadi 21,6%. Untuk mengejar target tersebut, UMKM harus memanfaatkan platform dagang elektronik atau e-commerce. Namun demikian, tantangan yang dihadapi dalam proses digitalisasi bisnis UMKM ini cukup besar.

Hal ini dikarenakan jumlah UMKM Indonesia yang merambah pasar digital atau e-commerce masih relatif kecil. Dominasi kegiatan dagang elektronik masih dikuasai oleh pelaku usaha perdagangan besar dan eceran.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

"Statistik e-commerce 2020 (BPS) menunjukkan hanya 4,68% usaha e-commerce melakukan ekspor, sedangkan 54,01% adalah usaha di sektor perdagangan besar dan eceran bukan sektor produktif," tutur Teten.

Dia menyatakan transformasi digital UMKM yang dilakukan pemerintah memakai dua pendekatan. Pertama, mendorong UMKM Go-Digital melalui literasi, peningkatan kapasitas dan kualitas usaha. Kedua, memperluas jangkauan pasar UMKM.

Kedua proses bisnis tersebut baru berhasil membuat 12,1 juta UMKM terhubung dengan ekosistem dagang elektronik. Namun, angka statistik tersebut baru mencakup 19% dari total UMKM yang terdata di Indonesia.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Untuk itu, migrasi bisnis UMKM menjadi digital merupakan salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memperkuat kegiatan bisnis UMKM.

"World Bank menyebutkan 80% UMKM yang terhubung ke dalam ekosistem digital memiliki daya tahan lebih baik di mana 74,1% di antaranya mengandalkan e-commerce dengan profil usaha 51% adalah reseller dan produsen baru mencapai 11%," ujar Teten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025