KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Kalah dengan Negara Tetangga, Begini Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kalah dengan Negara Tetangga, Begini Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia

Ilustrasi. Pengunjung memperhatikan hasil kreasi berbahan baku serat pisang Abaka produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Manado, Sulawesi utara, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan kontribusi ekspor pelaku UMKM Indonesia saat ini terbilang rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asean.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kontribusi ekspor UMKM Indonesia masuk dalam kategori rendah. Posisi UMKM domestik jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura dan Thailand.

"Kontribusi ekspor UMKM kita masih rendah yaitu 14% ketimbang negara lainnya seperti Singapura 41%, Thailand 29%, atau Tiongkok yang mencapai 60%," katanya dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Teten, kegiatan ekspor yang membaik harus dibarengi dengan kenaikan kontribusi UMKM dalam struktur ekspor barang ke luar negeri. Menurutnya, pemerintah memiliki target peningkatan kontribusi UMKM secara bertahap hingga 2024.

Pada 2024, kontribusi ekspor UMKM ditargetkan mampu meningkat menjadi 21,6%. Untuk mengejar target tersebut, UMKM harus memanfaatkan platform dagang elektronik atau e-commerce. Namun demikian, tantangan yang dihadapi dalam proses digitalisasi bisnis UMKM ini cukup besar.

Hal ini dikarenakan jumlah UMKM Indonesia yang merambah pasar digital atau e-commerce masih relatif kecil. Dominasi kegiatan dagang elektronik masih dikuasai oleh pelaku usaha perdagangan besar dan eceran.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Statistik e-commerce 2020 (BPS) menunjukkan hanya 4,68% usaha e-commerce melakukan ekspor, sedangkan 54,01% adalah usaha di sektor perdagangan besar dan eceran bukan sektor produktif," tutur Teten.

Dia menyatakan transformasi digital UMKM yang dilakukan pemerintah memakai dua pendekatan. Pertama, mendorong UMKM Go-Digital melalui literasi, peningkatan kapasitas dan kualitas usaha. Kedua, memperluas jangkauan pasar UMKM.

Kedua proses bisnis tersebut baru berhasil membuat 12,1 juta UMKM terhubung dengan ekosistem dagang elektronik. Namun, angka statistik tersebut baru mencakup 19% dari total UMKM yang terdata di Indonesia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk itu, migrasi bisnis UMKM menjadi digital merupakan salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memperkuat kegiatan bisnis UMKM.

"World Bank menyebutkan 80% UMKM yang terhubung ke dalam ekosistem digital memiliki daya tahan lebih baik di mana 74,1% di antaranya mengandalkan e-commerce dengan profil usaha 51% adalah reseller dan produsen baru mencapai 11%," ujar Teten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar