SOSIALISASI TAX AMNESTY

Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 September 2016 | 11:44 WIB
Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

(Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Amnesti pajak bukan sesuatu yang rumit dan sifatnya tidak wajib, sehingga masyarakat akan mudah memahami dan tidak perlu resah.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II Adjat Djatnika saat membuka acara sosialisasi amnesti pajak dan tax gathering wajib pajak KPP Madya Bekasi beberapa waktu lalu. Ia membantah anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa amnesti pajak adalah keharusan.

“Ini pilihan. Tidak wajib bagi masyarakat untuk ikut program amnesti pajak,” imbuhnya seperti dikutip DDTCNews dari laman Kemenkeu, Kamis (1/9).

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Adjat menegaskan amnesti pajak adalah pilihan yang diberikan undang-undang untuk wajib pajak yang merasa selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sepenuhnya benar. Sehingga, lanjutnya, jika sudah merasa benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, tidak perlu lagi untuk ikut amnesti pajak.

Para wajib pajak dan yang belum menjadi wajib pajak diimbau untuk ikut program amnesti pajak, karena pelaksanaannya tidak rumit. Wajib pajak hanya tinggal hitung harta yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir dikalikan dengan tarifnya.

“Semudah itu dan gak rumit,” tandas Adjat.

Baca Juga:
Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Ia juga mengingatkan pada para petugas penerima permohonan amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar tidak mempertanyakan nilai kewajaran harta yang dicantumkan oleh wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak sudah diberikan kebebasan oleh UU Amnesti Pajak untuk mencantumkan nilai wajar atas harta yang diungkap.

“Saya minta perdebatan atau argumen terhadap nilai wajar untuk tidak dilakukan, apalagi sampai mengujinya,” ujarnya.

Selain manfaat dari sisi pembayaran pajak yang lebih ringan, ia juga menyampaikan keuntungan lain yaitu kewajiban perpajakan tahun 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik oleh DJP.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Adjat pun menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak dengan menyebut wajib pajak sebagai patriot bangsa, “Jika zaman dahulu (patriot) berkorban dengan jiwa dan raga, sekarang boleh dibilang adalah dengan membayar pajak dengan benar,” katanya.

Ia mengutip perkataan terkenal dari mantan Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy, “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, ia kembali mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas amnesti pajak agar mereka yang memiliki catatan hitam dapat membuka lembaran baru dan memulai catatan perpajakannya dari nol di tahun pajak 2016 dengan pelaporan dan pembayaran yang benar. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 12 September 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN BEKASI

Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?