SOSIALISASI TAX AMNESTY

Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 September 2016 | 11:44 WIB
Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

(Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Amnesti pajak bukan sesuatu yang rumit dan sifatnya tidak wajib, sehingga masyarakat akan mudah memahami dan tidak perlu resah.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II Adjat Djatnika saat membuka acara sosialisasi amnesti pajak dan tax gathering wajib pajak KPP Madya Bekasi beberapa waktu lalu. Ia membantah anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa amnesti pajak adalah keharusan.

“Ini pilihan. Tidak wajib bagi masyarakat untuk ikut program amnesti pajak,” imbuhnya seperti dikutip DDTCNews dari laman Kemenkeu, Kamis (1/9).

Baca Juga:
Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Adjat menegaskan amnesti pajak adalah pilihan yang diberikan undang-undang untuk wajib pajak yang merasa selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sepenuhnya benar. Sehingga, lanjutnya, jika sudah merasa benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, tidak perlu lagi untuk ikut amnesti pajak.

Para wajib pajak dan yang belum menjadi wajib pajak diimbau untuk ikut program amnesti pajak, karena pelaksanaannya tidak rumit. Wajib pajak hanya tinggal hitung harta yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir dikalikan dengan tarifnya.

“Semudah itu dan gak rumit,” tandas Adjat.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Ia juga mengingatkan pada para petugas penerima permohonan amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar tidak mempertanyakan nilai kewajaran harta yang dicantumkan oleh wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak sudah diberikan kebebasan oleh UU Amnesti Pajak untuk mencantumkan nilai wajar atas harta yang diungkap.

“Saya minta perdebatan atau argumen terhadap nilai wajar untuk tidak dilakukan, apalagi sampai mengujinya,” ujarnya.

Selain manfaat dari sisi pembayaran pajak yang lebih ringan, ia juga menyampaikan keuntungan lain yaitu kewajiban perpajakan tahun 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik oleh DJP.

Baca Juga:
Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Adjat pun menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak dengan menyebut wajib pajak sebagai patriot bangsa, “Jika zaman dahulu (patriot) berkorban dengan jiwa dan raga, sekarang boleh dibilang adalah dengan membayar pajak dengan benar,” katanya.

Ia mengutip perkataan terkenal dari mantan Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy, “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, ia kembali mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas amnesti pajak agar mereka yang memiliki catatan hitam dapat membuka lembaran baru dan memulai catatan perpajakannya dari nol di tahun pajak 2016 dengan pelaporan dan pembayaran yang benar. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN BEKASI

Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN