SOSIALISASI TAX AMNESTY

Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 September 2016 | 11:44 WIB
Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

(Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Amnesti pajak bukan sesuatu yang rumit dan sifatnya tidak wajib, sehingga masyarakat akan mudah memahami dan tidak perlu resah.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II Adjat Djatnika saat membuka acara sosialisasi amnesti pajak dan tax gathering wajib pajak KPP Madya Bekasi beberapa waktu lalu. Ia membantah anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa amnesti pajak adalah keharusan.

“Ini pilihan. Tidak wajib bagi masyarakat untuk ikut program amnesti pajak,” imbuhnya seperti dikutip DDTCNews dari laman Kemenkeu, Kamis (1/9).

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Adjat menegaskan amnesti pajak adalah pilihan yang diberikan undang-undang untuk wajib pajak yang merasa selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sepenuhnya benar. Sehingga, lanjutnya, jika sudah merasa benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, tidak perlu lagi untuk ikut amnesti pajak.

Para wajib pajak dan yang belum menjadi wajib pajak diimbau untuk ikut program amnesti pajak, karena pelaksanaannya tidak rumit. Wajib pajak hanya tinggal hitung harta yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir dikalikan dengan tarifnya.

“Semudah itu dan gak rumit,” tandas Adjat.

Baca Juga:
Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Ia juga mengingatkan pada para petugas penerima permohonan amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar tidak mempertanyakan nilai kewajaran harta yang dicantumkan oleh wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak sudah diberikan kebebasan oleh UU Amnesti Pajak untuk mencantumkan nilai wajar atas harta yang diungkap.

“Saya minta perdebatan atau argumen terhadap nilai wajar untuk tidak dilakukan, apalagi sampai mengujinya,” ujarnya.

Selain manfaat dari sisi pembayaran pajak yang lebih ringan, ia juga menyampaikan keuntungan lain yaitu kewajiban perpajakan tahun 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik oleh DJP.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Adjat pun menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak dengan menyebut wajib pajak sebagai patriot bangsa, “Jika zaman dahulu (patriot) berkorban dengan jiwa dan raga, sekarang boleh dibilang adalah dengan membayar pajak dengan benar,” katanya.

Ia mengutip perkataan terkenal dari mantan Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy, “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, ia kembali mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas amnesti pajak agar mereka yang memiliki catatan hitam dapat membuka lembaran baru dan memulai catatan perpajakannya dari nol di tahun pajak 2016 dengan pelaporan dan pembayaran yang benar. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 12 September 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN BEKASI

Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses