KOTA BEKASI

Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 14:54 WIB
Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Informasi yang disampaikan Bapenda Kota Bekasi melalui Instagram. 

KOTA BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan insentif pajak mulai hari ini, Senin (8/7/2024).

Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad mengatakan program insentif pajak diselenggarakan untuk memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia. Program berupa pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah.

“Program ini dilaksanakan dari tanggal 8 Juli hingga 30 September 2024. Mari kita taat membayar pajak untuk membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” ujarnya dalam sebuah video yang diunggah di Instagram Bapenda Kota Bekasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Adapun insentif yang diberikan antara lain, pertama, diskon 10% atas pokok PBB-P2 untuk periode pembayaran 8 Juli – 18 Agustus 2024. Kedua, diskon 5% atas pokok PBB-P2 untuk periode pembayaran 19 Juli – 30 Agustus 2024.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai merchant yang sudah menjalin kerja sama dengan Bapenda Kota Bekasi. Beberapa merchant itu antara lain Bank BJB, Bank BNI, Kantor Pos, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, Masago, Indomaret, Alfamart, Link Aja, Ovo, Blibli, serta Alfamidi.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atas keter;ambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Insentif ini berlaku untuk PBB-P2 hingga tahun pajak 2024, pajak reklame hingga masa pajak Desember 2023, dan pajak air tanah hingga masa pajak Desember 2023.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi juga berlaku untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Penghapusan sanksi bagi pembayaran pajak dari tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2024,” tulis Bapenda Kota Bekasi dalam unggahannya di Instagram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak