KOTA BEKASI

Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 14:54 WIB
Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Informasi yang disampaikan Bapenda Kota Bekasi melalui Instagram. 

KOTA BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan insentif pajak mulai hari ini, Senin (8/7/2024).

Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad mengatakan program insentif pajak diselenggarakan untuk memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia. Program berupa pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah.

“Program ini dilaksanakan dari tanggal 8 Juli hingga 30 September 2024. Mari kita taat membayar pajak untuk membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” ujarnya dalam sebuah video yang diunggah di Instagram Bapenda Kota Bekasi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun insentif yang diberikan antara lain, pertama, diskon 10% atas pokok PBB-P2 untuk periode pembayaran 8 Juli – 18 Agustus 2024. Kedua, diskon 5% atas pokok PBB-P2 untuk periode pembayaran 19 Juli – 30 Agustus 2024.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai merchant yang sudah menjalin kerja sama dengan Bapenda Kota Bekasi. Beberapa merchant itu antara lain Bank BJB, Bank BNI, Kantor Pos, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, Masago, Indomaret, Alfamart, Link Aja, Ovo, Blibli, serta Alfamidi.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atas keter;ambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Insentif ini berlaku untuk PBB-P2 hingga tahun pajak 2024, pajak reklame hingga masa pajak Desember 2023, dan pajak air tanah hingga masa pajak Desember 2023.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi juga berlaku untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Penghapusan sanksi bagi pembayaran pajak dari tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2024,” tulis Bapenda Kota Bekasi dalam unggahannya di Instagram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra