BERITA PAJAK HARI INI

Kadin Minta Beleid PPh Impor Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 September 2018 | 09:40 WIB
Kadin Minta Beleid PPh Impor Dikaji Ulang

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (17/9), kabar datang dari pengusaha yang meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor yang baru saja berjalan ini. Pengusaha menilai sejumlah barang industri masuk ke dalam daftar 1.147 produk yang dikenakan tarif baru.

Kabar selanjutnya masih dari pengusaha yang semakin mendesak pemerintah agar menerbitkan sejumlah insentif fiskal berupa insentif pajak. Pengusaha menilai insentif pajak sangat diperlukan bagi dunia usaha agar ekonomi nasional tidak tertekan dengan kebijakan moneter ketat.

Selain itu, kabar juga datang dari pemerintah yang akan mengkaji belanja pajak (tax expenditure/TE) yang akan lebih fokus kepada sektor PPh. Pasalnya selama ini TE lebih fokus kepada sektor pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasannya:

  • 200 Komoditas Industri Kena PPh Impor Baru:

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan ada 200 komoditas industri yang masuk ke dalam daftar barang yang dikenakan tarif baru. Namun sayangnya dia enggan menyebutkan barang jenis apa saja yang dianggapnya sebagai barang modal dasar industri. Kabarnya dia tengah mengkaji 200 barang yang disebutnya untuk menjadi review yang bisa ditunjukkan ke pemerintah.

  • Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Banyak:

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama mengatakan pemerintah dapat menerbitkan tambahan insentif PPh bagi pengusaha yang melakukan ekspor, bahkan layanan perizinan dan kepabeanan juga perlu dilakukan. Dia menyebutkan pemerintah juga perlu menunda megaproyek infrastruktur sehingga di kala tekanan eksternal meningkat dan efek ke kebijakan moneter ketat, pengeluaran dalam negeri bisa diatur kembali. Jika pengeluaran terus naik, penerimaan negara juga terus naik, sehingga akan membuat tekanan perpajakan ke pengusaha.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Belanja Pajak akan Difokuskan ke PPh:

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan perkembangan tantangan di sektor perekonomian, pemerintah sedang melakukan kajian lebih presisi guna meningkatkan kualitas TE PPh. Menurutnya pemerintah akan memperbaiki hal ini, namun sejauh ini dia baru memprediksi perbaikan itu bisa mencapai 1,1% tehadap produk domestik bruto (PDB).

  • DJP Kaji Ulang Insentif Pajak DHE:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan insentif devisa hasil ekspor (DHE) kurang diminati oleh eksportir. Menurutnya otoritas pajak akan mengevaluasi aturan itu karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk menarik minat eksportir. Salah satunya seperti perpanjangan deposito yang fasilitas pajaknya tidak otomatis diperpanjang, dan berbagai aspek lain yang kurang diminati akan diperbaiki. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru