PENGAMPUNAN PAJAK

Kadin Ikut Amnesti, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 18:45 WIB
Kadin Ikut Amnesti, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menyambut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap keikutsertaan para pengusaha Indonesia ini diharapkan menjadi momentum untuk mulai tradisi patuh pajak. Dia pun berharap harta milik anggota Kadin dapat dijadikan pondasi yang kuat bagi perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan harta yang dimiliki Kadin mampu menopang kondisi perekonomian nasional jika digunakan sebaik-baiknya. Baik harta yang berada di dalam negeri, maupun harta di luar negeri akan mempermudah percepatan pembangunan Indonesia.

"Melalui tax amnesty, hubungan antara pengusaha dengan pemerintah akan lebih baik demi mendukung iklim ekonomi dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia berharap Kadin mampu berkolaborasi secara maksimal dengan pemerintah melalui program pengampunan pajak. Karena, dampaknya begitu besar dan positif.

Di sisi lain, Kadin sangat berpotensi untuk menciptakan kesempatan kerja di Indonesia. Mengingat, anggota Kadin tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sri menambahkan, banyak dari anggota Kadin yang telah menyerahkan surat pernyataan dan telah membayar uang tebusan. Hingga siang hari ini, penerimaan uang tebusan sudah mencapai sekitar Rp65,9 triliun.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

"Penerimaan uang tebusan tax amnesty siang ini sudah berkisar Rp65,9 triliun. Penambahan ini berasal dari keikutsertaan anggota Kadin," tuturnya.

Penerimaan dari tax amnesty akan semakin meningkat dengan signifikan, karena masih banyak anggota Kadin yang belum selesai dalam mengungkapkan hartanya hari ini. Bahkan, KPP harus siap karena anggota Kadin akan membanjiri kantor mereka di penghujung periode pertama. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP