KABUPATEN BULELENG

Kabar Hangat! Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 11:22 WIB
Kabar Hangat! Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Ilustrasi. (foto: BPKPD Kabupaten Buleleng)

BULELENG, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan adanya fasilitas pemutihan atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 900/064.2/2020 tentang Denda PBB Dihapus,” sebut Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada dikutip dari laman resmi BPKPD Buleleng, Rabu (29/4/2020).

Dengan fasilitas tersebut, Sugiartha mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB secara online antara lain di seluruh Bank Pembangunan Daerah Bali melalui teller, mobile banking, ATM, dan internet banking.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Bisa juga membayar secara online di seluruh Kantor Sedahan Kecamatan, LPD dan seluruh kantor Pos se-Indonesia. Jangan lupa, masyarakat juga untuk mengecek SPPT PBB via online di laman www.bpkpd.bulelengkab.go.id.

Untuk diketahui, Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 900/064.2/2020 mengatur tentang kebijakan pemungutan pajak daerah dalam rangka penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa kebijakan perpajakan yang diambil Bupati Buleleng dalam masa Pandemi ini. Pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah masa pajak Maret sampai Desember 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kedua, sanksi administrasi PBB sebelum tahun pajak 2020 dihapuskan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Ketiga, bagi Wajib Pajak (WP) lainnya dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan penundaan pembayaran atas tunggakan pajak sebelum 2020 kepada Bupati Buleleng.

Keempat, bagi WP yang melakukan penutupan usaha agar menginformasikan ke BPKPD Kabupaten Buleleng dengan tetap melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi