KABUPATEN BULELENG

Kabar Hangat! Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 11:22 WIB
Kabar Hangat! Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Ilustrasi. (foto: BPKPD Kabupaten Buleleng)

BULELENG, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan adanya fasilitas pemutihan atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 900/064.2/2020 tentang Denda PBB Dihapus,” sebut Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada dikutip dari laman resmi BPKPD Buleleng, Rabu (29/4/2020).

Dengan fasilitas tersebut, Sugiartha mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB secara online antara lain di seluruh Bank Pembangunan Daerah Bali melalui teller, mobile banking, ATM, dan internet banking.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bisa juga membayar secara online di seluruh Kantor Sedahan Kecamatan, LPD dan seluruh kantor Pos se-Indonesia. Jangan lupa, masyarakat juga untuk mengecek SPPT PBB via online di laman www.bpkpd.bulelengkab.go.id.

Untuk diketahui, Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 900/064.2/2020 mengatur tentang kebijakan pemungutan pajak daerah dalam rangka penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa kebijakan perpajakan yang diambil Bupati Buleleng dalam masa Pandemi ini. Pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah masa pajak Maret sampai Desember 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, sanksi administrasi PBB sebelum tahun pajak 2020 dihapuskan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Ketiga, bagi Wajib Pajak (WP) lainnya dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan penundaan pembayaran atas tunggakan pajak sebelum 2020 kepada Bupati Buleleng.

Keempat, bagi WP yang melakukan penutupan usaha agar menginformasikan ke BPKPD Kabupaten Buleleng dengan tetap melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?