Ilustrasi. (foto: BPKPD Kabupaten Buleleng)
BULELENG, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan adanya fasilitas pemutihan atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 900/064.2/2020 tentang Denda PBB Dihapus,” sebut Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada dikutip dari laman resmi BPKPD Buleleng, Rabu (29/4/2020).
Dengan fasilitas tersebut, Sugiartha mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB secara online antara lain di seluruh Bank Pembangunan Daerah Bali melalui teller, mobile banking, ATM, dan internet banking.
Bisa juga membayar secara online di seluruh Kantor Sedahan Kecamatan, LPD dan seluruh kantor Pos se-Indonesia. Jangan lupa, masyarakat juga untuk mengecek SPPT PBB via online di laman www.bpkpd.bulelengkab.go.id.
Untuk diketahui, Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 900/064.2/2020 mengatur tentang kebijakan pemungutan pajak daerah dalam rangka penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa kebijakan perpajakan yang diambil Bupati Buleleng dalam masa Pandemi ini. Pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah masa pajak Maret sampai Desember 2020.
Kedua, sanksi administrasi PBB sebelum tahun pajak 2020 dihapuskan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ketiga, bagi Wajib Pajak (WP) lainnya dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan penundaan pembayaran atas tunggakan pajak sebelum 2020 kepada Bupati Buleleng.
Keempat, bagi WP yang melakukan penutupan usaha agar menginformasikan ke BPKPD Kabupaten Buleleng dengan tetap melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.