PROVINSI SUMATERA BARAT

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 1 Bulan

Dian Kurniati | Senin, 14 November 2022 | 10:30 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 1 Bulan

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat. (foto: Twitter Jasa Raharja Sumbar)

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 12 Desember 2022.

Jasa Raharja Sumbar menyatakan pemprov memperpanjang 5 program untung untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan kabar gembira tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Bagi Dunsanak wajib pajak kendaraan bermotor yang belum sempat memanfaatkan keuntungan dari program "5 UNTUNG" sekarang tidak perlu khawatir lagi," sebut Jasa Raharja Sumbar dalam akun @jr_sumbar9, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Gubernur Sumbar Mahyeldi semula mengadakan program pemutihan hanya 2 bulan, mulai dari 12 September sampai dengan 12 November 2022. Kini, program tersebut diperpanjang hingga 12 Desember 2022.

Insentif yang diberikan termasuk pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor. Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar 2%.

Sementara itu, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 4%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, ada pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya, serta pembebasan pembebanan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Terakhir, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Dengan banyaknya insentif tersebut, wajib pajak diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Sebab, program pemutihan juga menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan sebelum Polri menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Ayo Dunsanak. Manfaatkan kesempatan ini sebelum data kendaraan Dunsanak dihapus dari sistem regident Korlantas Polri," bunyi pamflet yang diunggah @jr_sumbar9.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?