PROVINSI SUMATERA BARAT

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 1 Bulan

Dian Kurniati | Senin, 14 November 2022 | 10:30 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 1 Bulan

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat. (foto: Twitter Jasa Raharja Sumbar)

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 12 Desember 2022.

Jasa Raharja Sumbar menyatakan pemprov memperpanjang 5 program untung untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan kabar gembira tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Bagi Dunsanak wajib pajak kendaraan bermotor yang belum sempat memanfaatkan keuntungan dari program "5 UNTUNG" sekarang tidak perlu khawatir lagi," sebut Jasa Raharja Sumbar dalam akun @jr_sumbar9, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Gubernur Sumbar Mahyeldi semula mengadakan program pemutihan hanya 2 bulan, mulai dari 12 September sampai dengan 12 November 2022. Kini, program tersebut diperpanjang hingga 12 Desember 2022.

Insentif yang diberikan termasuk pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor. Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar 2%.

Sementara itu, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 4%.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kemudian, ada pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya, serta pembebasan pembebanan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Terakhir, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Dengan banyaknya insentif tersebut, wajib pajak diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Sebab, program pemutihan juga menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan sebelum Polri menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Ayo Dunsanak. Manfaatkan kesempatan ini sebelum data kendaraan Dunsanak dihapus dari sistem regident Korlantas Polri," bunyi pamflet yang diunggah @jr_sumbar9.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!