Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat. (foto: Twitter Jasa Raharja Sumbar)
PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 12 Desember 2022.
Jasa Raharja Sumbar menyatakan pemprov memperpanjang 5 program untung untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan kabar gembira tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Bagi Dunsanak wajib pajak kendaraan bermotor yang belum sempat memanfaatkan keuntungan dari program "5 UNTUNG" sekarang tidak perlu khawatir lagi," sebut Jasa Raharja Sumbar dalam akun @jr_sumbar9, Senin (14/11/2022).
Gubernur Sumbar Mahyeldi semula mengadakan program pemutihan hanya 2 bulan, mulai dari 12 September sampai dengan 12 November 2022. Kini, program tersebut diperpanjang hingga 12 Desember 2022.
Insentif yang diberikan termasuk pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor. Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar 2%.
Sementara itu, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 4%.
Kemudian, ada pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya, serta pembebasan pembebanan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.
Terakhir, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
Dengan banyaknya insentif tersebut, wajib pajak diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Sebab, program pemutihan juga menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan sebelum Polri menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
"Ayo Dunsanak. Manfaatkan kesempatan ini sebelum data kendaraan Dunsanak dihapus dari sistem regident Korlantas Polri," bunyi pamflet yang diunggah @jr_sumbar9.
Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.