PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 10:00 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat. (foto: hasil tangkapan layar Instagram Bappenda NTB)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur NTB No. 97/2022.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyatakan program pemutihan masih dapat dinikmati hingga akhir tahun. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat.

"Berita gembira! Perpanjangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun!" tulis akun Instagram Instagram @bappendantb, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Semula, program pemutihan pajak di NTB tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Oktober 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Terdapat 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.

Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Wajib pajak dapat menikmati pemutihan dengan mendatangi Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk pembayaran pajak secara nontunai.

"Ayo masyarakat wajib pajak NTB segera manfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor, bebas denda, dan diskon pajak kendaraan hingga 50%," bunyi imbauan Bappenda NTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai