PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 10:00 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat. (foto: hasil tangkapan layar Instagram Bappenda NTB)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur NTB No. 97/2022.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyatakan program pemutihan masih dapat dinikmati hingga akhir tahun. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat.

"Berita gembira! Perpanjangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun!" tulis akun Instagram Instagram @bappendantb, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Semula, program pemutihan pajak di NTB tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Oktober 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Terdapat 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.

Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat menikmati pemutihan dengan mendatangi Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk pembayaran pajak secara nontunai.

"Ayo masyarakat wajib pajak NTB segera manfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor, bebas denda, dan diskon pajak kendaraan hingga 50%," bunyi imbauan Bappenda NTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra