BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Kabar Duka, Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Tutup Usia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Januari 2019 | 14:44 WIB
Kabar Duka, Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Tutup Usia

Informasi BKP lewat akun Twitter-nya. 

JAKARTA, DDTCNews – Kabar duka datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Supardi meninggal dunia pada Senin (7/1/2019). Eddy mangkat pada pukul 23.02 WIB saat menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta.

Innalillahiwainnailaihirojiun, telah berpulang ke Rahmatullah Anggota VII BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA. pada 7 Januari 2019. Insyaallah husnul khatimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin,” demikian informasi dari akun Twitter BPK.

Pria kelahiran 30 Oktober 1954 ini menutup usia pada 64 tahun. Sebelum bertugas sebagai Anggota VII BPK, alumnus Universitas Padjadjaran Bandung ini menjadi Anggota III BPK sejak Oktober 2014 hingga April 2017.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Sebagai Anggota VII BPK, dia mempunyai tugas untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dia juga berwenang memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif terhadap beberapa kementerian/lembaga (K/L).

Adapun sejumlah K/L yang berada dibawah Anggota VII antara lain Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan.

Beberapa lembaga lain yang berada di bawah Anggota VII BPK adalah Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan, serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Sebagai informasi, selain alumnus Universitas Padjajaran angkatan 1983, Eddy juga lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta pada 1996. Setelah itu, almarhum meraih gelar doktoral Ilmu Ekonomi Akuntansi pada 2005 di Universitas Padjadjaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan