PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN

Jutaan Rekening Dipertukarkan, Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan WP Naik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juni 2019 | 14:00 WIB
Jutaan Rekening Dipertukarkan, Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan WP Naik

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran secara otomatis atas informasi keuangan untuk keperluan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) sudah diimplementasikan sejak tahun lalu. Puluhan juta rekening disebut-sebut sudah dipertukarkan antarotoritas.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan data hasil AEoI mempunyai nilai startegis. Menurutnya, data tersebut bukan hanya soal jumlah rekening, melainkan juga signifikansinya untuk memutus kerahasian institusi keuangan secara global.

Pentingnya peran AEoI tersebut diutarakan setelah pertemuan Inclusive Framework ke-7 pada tanggal 28-29 Mei 2019 di OECD Paris, Prancis. Pada pertemuan tersebut, ada pula bahasan mengenai perkembangan terkini dari skema AEoI.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Jumlah pastinya belum dirilis secara resmi tapi setidaknya puluhan juta rekening telah dipertukarkan secara otomatis di antara sesama Competent Authority (CA) pada 2018,” katanya kepada DDTCNews belum lama ini, seperti dikutip pada Sabtu (8/6/2019).

Selain itu, sambung John, ada mekanisme pelaporan atas pelaksanaan AEoI dari setiap otoritas. Hal tersebut untuk menjamin setiap pemanfaatan data hasil AEoI dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

“Hasil AEOI dilaporkan secara berkala pada Global Forum on Transparancy and Exchange of Information,” imbuhnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Meskipun Indonesia belum memanfaatkan data hasil AEoI, John meyakini pelaksanaan pertukaran informasi tersebut dapat mengerek kepatuhan wajib pajak. Optimisme ini berkaca kepada negara lain yang sudah terlebih dahulu menggunakan data AEoI untuk kepentingan domestik.

Menurutnya, perubahan karakteristik wajib pajak sangat terasa ketika AEoI sudah diterapkan secara penuh. Derajat kepatuhan sukarela, disebutnya, semakin membaik karena tidak ada ruang untuk menyembunyikan aset keuangan.

“Ikutnya Indonesia dalam pertukaran informasi rekening keuangan nasabah dari lembaga keuangan pada 2018 bersama 101 Yurisdiksi lainnya, telah mengubah prilaku wajib pajak menjadi lebih baik dan patuh,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN