PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN

Jutaan Rekening Dipertukarkan, Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan WP Naik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juni 2019 | 14:00 WIB
Jutaan Rekening Dipertukarkan, Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan WP Naik

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran secara otomatis atas informasi keuangan untuk keperluan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) sudah diimplementasikan sejak tahun lalu. Puluhan juta rekening disebut-sebut sudah dipertukarkan antarotoritas.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan data hasil AEoI mempunyai nilai startegis. Menurutnya, data tersebut bukan hanya soal jumlah rekening, melainkan juga signifikansinya untuk memutus kerahasian institusi keuangan secara global.

Pentingnya peran AEoI tersebut diutarakan setelah pertemuan Inclusive Framework ke-7 pada tanggal 28-29 Mei 2019 di OECD Paris, Prancis. Pada pertemuan tersebut, ada pula bahasan mengenai perkembangan terkini dari skema AEoI.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

“Jumlah pastinya belum dirilis secara resmi tapi setidaknya puluhan juta rekening telah dipertukarkan secara otomatis di antara sesama Competent Authority (CA) pada 2018,” katanya kepada DDTCNews belum lama ini, seperti dikutip pada Sabtu (8/6/2019).

Selain itu, sambung John, ada mekanisme pelaporan atas pelaksanaan AEoI dari setiap otoritas. Hal tersebut untuk menjamin setiap pemanfaatan data hasil AEoI dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

“Hasil AEOI dilaporkan secara berkala pada Global Forum on Transparancy and Exchange of Information,” imbuhnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Meskipun Indonesia belum memanfaatkan data hasil AEoI, John meyakini pelaksanaan pertukaran informasi tersebut dapat mengerek kepatuhan wajib pajak. Optimisme ini berkaca kepada negara lain yang sudah terlebih dahulu menggunakan data AEoI untuk kepentingan domestik.

Menurutnya, perubahan karakteristik wajib pajak sangat terasa ketika AEoI sudah diterapkan secara penuh. Derajat kepatuhan sukarela, disebutnya, semakin membaik karena tidak ada ruang untuk menyembunyikan aset keuangan.

“Ikutnya Indonesia dalam pertukaran informasi rekening keuangan nasabah dari lembaga keuangan pada 2018 bersama 101 Yurisdiksi lainnya, telah mengubah prilaku wajib pajak menjadi lebih baik dan patuh,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi