PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN

Jutaan Rekening Dipertukarkan, Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan WP Naik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juni 2019 | 14:00 WIB
Jutaan Rekening Dipertukarkan, Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan WP Naik

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran secara otomatis atas informasi keuangan untuk keperluan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) sudah diimplementasikan sejak tahun lalu. Puluhan juta rekening disebut-sebut sudah dipertukarkan antarotoritas.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan data hasil AEoI mempunyai nilai startegis. Menurutnya, data tersebut bukan hanya soal jumlah rekening, melainkan juga signifikansinya untuk memutus kerahasian institusi keuangan secara global.

Pentingnya peran AEoI tersebut diutarakan setelah pertemuan Inclusive Framework ke-7 pada tanggal 28-29 Mei 2019 di OECD Paris, Prancis. Pada pertemuan tersebut, ada pula bahasan mengenai perkembangan terkini dari skema AEoI.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jumlah pastinya belum dirilis secara resmi tapi setidaknya puluhan juta rekening telah dipertukarkan secara otomatis di antara sesama Competent Authority (CA) pada 2018,” katanya kepada DDTCNews belum lama ini, seperti dikutip pada Sabtu (8/6/2019).

Selain itu, sambung John, ada mekanisme pelaporan atas pelaksanaan AEoI dari setiap otoritas. Hal tersebut untuk menjamin setiap pemanfaatan data hasil AEoI dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

“Hasil AEOI dilaporkan secara berkala pada Global Forum on Transparancy and Exchange of Information,” imbuhnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Meskipun Indonesia belum memanfaatkan data hasil AEoI, John meyakini pelaksanaan pertukaran informasi tersebut dapat mengerek kepatuhan wajib pajak. Optimisme ini berkaca kepada negara lain yang sudah terlebih dahulu menggunakan data AEoI untuk kepentingan domestik.

Menurutnya, perubahan karakteristik wajib pajak sangat terasa ketika AEoI sudah diterapkan secara penuh. Derajat kepatuhan sukarela, disebutnya, semakin membaik karena tidak ada ruang untuk menyembunyikan aset keuangan.

“Ikutnya Indonesia dalam pertukaran informasi rekening keuangan nasabah dari lembaga keuangan pada 2018 bersama 101 Yurisdiksi lainnya, telah mengubah prilaku wajib pajak menjadi lebih baik dan patuh,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?