PKN STAN

Jurusan Pajak dan Bea Cukai Dihapus dari STAN, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 15:09 WIB
Jurusan Pajak dan Bea Cukai Dihapus dari STAN, Ternyata Ini Alasannya

PKN STAN

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 2021 lalu, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN hanya menerima 3 jurusan Diploma IV, yakni Akuntansi Sektor Publik, Manajemen Keuangan Negara, dan Manajemen Aset Publik. Tidak ada lagi 2 jurusan yang cukup populer sebelumnya yakni Pajak serta Kepabeanan dan Cukai, termasuk untuk program Diploma I dan III.

Susunan jurusan yang dibuka dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun ini pun berlanjut seperti halnya 2021 lalu. Terkait dengan dihapusnya jurusan Pajak dan Bea Cukai ini, Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto membeberkan alasannya.

"Jadi begini, salah satu yang kami harapkan adalah mereka yang masuk STAN itu tidak punya motivasi yang salah," ujar Rahmadi membuka penjelasannya dalam diskusi OSC Talks pada akhir pekan lalu, dikutip Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rahmadi mengungkapkan, adanya 'motivasi yang salah' menjadi alasan kuat di balik penghapusan jurusan pajak dan bea cukai. Dia menemui adanya mahasiswa-mahasiswi baru PKN STAN yang menempuh pendidikan di institusi tersebut 'hanya' untuk mengejar status pegawai pajak atau bea cukai.

"Motivasi yang salah di masa lalu itu masuk STAN dapat tiket supaya kerja di DJBC dan DJP. Nah itu berdasarkan penilaian kami ada tuh perilaku negatif seperti itu. Artinya motivasi dari awal bukannya mengabdi sebagai ASN di manapun mereka berada kan," kata Rahmadi.

Rahmadi melanjutkan, ada juga lulusan STAN yang kemudian keberatan ketika ditempatkan di daerah atau posisi yang tidak dia harapkan. Padahal semestinya, menurut Rahmadi, seorang ASN harus siap mengabdi kepada negara di manapun ditempatkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"[Motivasinya] wah saya jadi pegawai pajak banyak uangnya dan sebagainya. Kemudian ketika dia ditempatkan ke daerah lain yang tidak bagus, jadi kesel. Padahal Indonesia itu luas, di manapun kita perlu siap kontribusi," imbuh Rahmadi.

Alasan di atas, ujar Rahmadi, kemudian menjadikan pihak PKN STAN merumuskan ulang program pendidikan yang ada. Melalui 3 program Diploma IV yang dibuka saat ini, nantinya lulusan PKN STAN tetap bisa bekerja di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Hanya saja, penempatannya akan mengacu pada prestasi akademik dan kriteria lain yang ditetapkan pihak kampus.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Untuk bisa bekerja di sana [DJBC atau DJP] tergantung hasil akademiknya. Sekarang kita lihat, oh mereka cocok di pajak karena tahan uji. Atau di DJBC harus kuat fisiknya karena patroli. Kami sesuaikan kompetensi dan karakternya," kata Rahmadi.

Artinya, Rahmadi menutup penjelasannya, mahasiswa-mahasiswi sudah perlu menyesuaikan diri dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh DJP dan DJBC apabila memang ingin mengabdi di 2 institusi tersebut.

"Jadi kalau dari awal anggaplah pengan masuk BC ya siapkan karakternya, siapkan fisiknya sehingga nanti kalau lulus bisa disiapkan di sana," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra