KINERJA EKSPOR IMPOR

Juni 2020, Surplus Neraca Dagang Naik Enam Kali Lipat

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:25 WIB
Juni 2020, Surplus Neraca Dagang Naik Enam Kali Lipat

Ilustrasi Gedung BPS. (foto: BPS)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Juni 2020 mengalami surplus US$1,27 miliar, naik enam kali lipat ketimbang Juni 2019 sebesar US$268 juta.

“Diharapkan ekspor yang positif ini akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto melalui konferensi video, Rabu (15/7/2020).

Suhariyanto menjelaskan surplus neraca perdagangan pada Juni 2020 disebabkan kinerja sektor nonmigas yang surplus US$1,36 miliar. Di lain pihak, sektor migas justru mencatatkan kinerja negatif dengan defisit US$95,2 juta.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sepanjang Januari-Juni 2020, neraca perdagangan Indonesia juga mencatatkan surplus US$5,5 miliar. Hasil tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama tahun lalu yang defisit US$1,93 miliar.

Nilai ekspor Indonesia pada Juni 2020 mencapai US$12,03 miliar atau meningkat 15,09% dibandingkan dengan Mei 2020. Demikian pula jika dibandingkan dengan Juni 2019, terjadi peningkatan sebesar 2,28%.

Kemudian, BPS mencatat nilai impor mencapai US$10,76 miliar, tumbuh 27,56% dibandingkan dengan Mei 2020. Meski begitu, nilai impor tersebut turun 6,36% apabila dibandingkan dengan Juni 2019.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Barang impor nonmigas yang naik tinggi terjadi pada golongan mesin dan peralatan mekanis yang tumbuh 33,98% menjadi US$432,4 juta pada Juni dari Mei 2020. Sementara impor yang turun dalam adalah golongan pupuk senilai US$38,7 juta, turun 31,34%.

Dilihat dari negara asal, pemasok barang impor nonmigas ke Indonesia terbesar selama Januari-Juni 2020 adalah Tiongkok senilai US$18,14 miliar (28,63%), Jepang US$6,09 miliar (9,61%), dan Singapura US$4,21 miliar (6,64%). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?