PEGAWAI NEGERI SIPIL

Jumlah PNS Turun 4 Persen pada Akhir 2021, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:30 WIB
Jumlah PNS Turun 4 Persen pada Akhir 2021, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada periode Juni-Desember 2021.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terdapat penurunan jumlah PNS sebesar 4,1% menjadi 3,99 juta pegawai pada Desember 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 4,16 juta pegawai.

“Penurunan angka PNS aktif ini disebabkan jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak ketimbang penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Sementara itu, jumlah PPPK diperkirakan akan mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total jumlah PPPK berjumlah 50.553 pegawai.

Satya menjelaskan penurunan jumlah PNS tersebut sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan cara menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibandingkan dengan jumlah PNS.

Selain itu, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi hingga 2023. Hal ini juga sejalan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Dari total 3,99 juta PNS aktif di Indonesia, sebanyak 76,6% di antaranya atau 3,05 juta PNS bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara itu, sebanyak 23,4% atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14%, 40-50 tahun sebesar 30,53%, dan 50-60 tahun sebesar 30,62%, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terlihat pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah. Hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun. Kelompok usia 50-60 tahun memiliki persentase lebih besar sekitar 8,87%.

Lebih lanjut, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax