PEGAWAI NEGERI SIPIL

Jumlah PNS Turun 4 Persen pada Akhir 2021, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:30 WIB
Jumlah PNS Turun 4 Persen pada Akhir 2021, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada periode Juni-Desember 2021.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terdapat penurunan jumlah PNS sebesar 4,1% menjadi 3,99 juta pegawai pada Desember 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 4,16 juta pegawai.

“Penurunan angka PNS aktif ini disebabkan jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak ketimbang penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, jumlah PPPK diperkirakan akan mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total jumlah PPPK berjumlah 50.553 pegawai.

Satya menjelaskan penurunan jumlah PNS tersebut sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan cara menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibandingkan dengan jumlah PNS.

Selain itu, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi hingga 2023. Hal ini juga sejalan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dari total 3,99 juta PNS aktif di Indonesia, sebanyak 76,6% di antaranya atau 3,05 juta PNS bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara itu, sebanyak 23,4% atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14%, 40-50 tahun sebesar 30,53%, dan 50-60 tahun sebesar 30,62%, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terlihat pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah. Hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun. Kelompok usia 50-60 tahun memiliki persentase lebih besar sekitar 8,87%.

Lebih lanjut, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP