PEGAWAI NEGERI SIPIL

Jumlah PNS Turun 4 Persen pada Akhir 2021, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:30 WIB
Jumlah PNS Turun 4 Persen pada Akhir 2021, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada periode Juni-Desember 2021.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terdapat penurunan jumlah PNS sebesar 4,1% menjadi 3,99 juta pegawai pada Desember 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 4,16 juta pegawai.

“Penurunan angka PNS aktif ini disebabkan jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak ketimbang penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, jumlah PPPK diperkirakan akan mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total jumlah PPPK berjumlah 50.553 pegawai.

Satya menjelaskan penurunan jumlah PNS tersebut sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan cara menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibandingkan dengan jumlah PNS.

Selain itu, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi hingga 2023. Hal ini juga sejalan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari total 3,99 juta PNS aktif di Indonesia, sebanyak 76,6% di antaranya atau 3,05 juta PNS bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara itu, sebanyak 23,4% atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14%, 40-50 tahun sebesar 30,53%, dan 50-60 tahun sebesar 30,62%, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terlihat pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah. Hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun. Kelompok usia 50-60 tahun memiliki persentase lebih besar sekitar 8,87%.

Lebih lanjut, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN