DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Jumlah Pembanding yang Dibutuhkan dalam Analisis Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 11:30 WIB
Jumlah Pembanding yang Dibutuhkan dalam Analisis Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Analisis kesebandingan merupakan salah satu tahapan dalam melakukan analisis transfer pricing. Diperlukan jumlah pembanding yang cukup untuk melakukan analisis kesebandingan.

Meskipun OECD Guidelines tidak menjelaskan lebih rinci perihal jumlah pembanding yang dianggap cukup, tetapi PMK 22/2020 telah mengatur secara khusus jumlah minimal pembanding yang diperlukan dalam analisis kesebandingan.

Perihal jumlah pembanding ini berkorelasi erat dengan penerapan nilai indikator harga transaksi independen, antara lain yaitu titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range) atau titik kewajaran (arm’s length point) dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Berikut ketentuan penggunaan nilai indikator harga sebagaimana diatur dalam PMK 22/2020:

Pertama, apabila ada satu pembanding saja, Pasal 8 ayat (6) PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan satu titik kewajaran atau biasa disebut dengan arm’s length point. Perlu dicatat bahwa satu pembanding tersebut harus memenuhi tingkat kesebandingan yang sama.

Kedua, apabila ada dua pembanding, Pasal 8 ayat (7) huruf a PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan arm’s length range berupa full range, yaitu nilai minimum sampai dengan nilai maksimum.

Ketiga, apabila ada tiga atau lebih pembanding, Pasal 8 ayat (7) huruf b PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan arm’s length range berupa rentang interkuartil, yaitu nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga.

Sebagai informasi, yang termasuk dalam analisis kesebandingan adalah kegiatan mencari perusahaan pembanding atau biasa disebut dengan aktivitas benchmarking

Dalam mencari perusahaan pembanding perlu ditetapkan kriteria pencarian terlebih dahulu agar mendapat perusahaan pembanding yang sesuai. Selain itu, perlu melakukan telaah manual atas informasi yang disediakan di basis data pembanding komersial untuk memastikan tingkat kesebandingan dari pembanding.

Analisis benchmarking adalah salah satu topik materi pembelajaran pada Practical Course: Transfer Pricing Documentation yang akan diadakan oleh DDTC Academy pada Sabtu, 24 September 2022 secara tatap muka di AMG Tower, Kota Surabaya. Pelatihan ini diracik secara khusus agar peserta dapat memahami konsep transfer pricing sekaligus pengetahuan praktis dalam menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selain topik analisis benchmarking, peserta akan dibekali dengan berbagai topik bermanfaat lainnya, yaitu brief overview of Indonesian TP regulations, practical case studies: examples of transactions that would be subject to be reviewed, basic format of TP Doc based on current regulation in Indonesia, practical application of functional and risk analysis, applying TP methods, sources and selecting comparables; benchmarking analysis; comparability adjustments and determine the arm’s length outcome, dan setting vs testing analysis.

Pelatihan akan dibawakan oleh Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Surabaya Office, yaitu Alfiah Ramadhani dan Fatima Tria Anjani.

Informasi selengkapnya mengenai practical course TP Doc ini dapat dibaca di sini: Pahami Kiat-Kiat Menyusun TP Doc, Ikuti Practical Course di Surabaya.

Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?