Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Analisis kesebandingan merupakan salah satu tahapan dalam melakukan analisis transfer pricing. Diperlukan jumlah pembanding yang cukup untuk melakukan analisis kesebandingan.
Meskipun OECD Guidelines tidak menjelaskan lebih rinci perihal jumlah pembanding yang dianggap cukup, tetapi PMK 22/2020 telah mengatur secara khusus jumlah minimal pembanding yang diperlukan dalam analisis kesebandingan.
Perihal jumlah pembanding ini berkorelasi erat dengan penerapan nilai indikator harga transaksi independen, antara lain yaitu titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range) atau titik kewajaran (arm’s length point) dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
Berikut ketentuan penggunaan nilai indikator harga sebagaimana diatur dalam PMK 22/2020:
Pertama, apabila ada satu pembanding saja, Pasal 8 ayat (6) PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan satu titik kewajaran atau biasa disebut dengan arm’s length point. Perlu dicatat bahwa satu pembanding tersebut harus memenuhi tingkat kesebandingan yang sama.
Kedua, apabila ada dua pembanding, Pasal 8 ayat (7) huruf a PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan arm’s length range berupa full range, yaitu nilai minimum sampai dengan nilai maksimum.
Ketiga, apabila ada tiga atau lebih pembanding, Pasal 8 ayat (7) huruf b PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan arm’s length range berupa rentang interkuartil, yaitu nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga.
Sebagai informasi, yang termasuk dalam analisis kesebandingan adalah kegiatan mencari perusahaan pembanding atau biasa disebut dengan aktivitas benchmarking.
Dalam mencari perusahaan pembanding perlu ditetapkan kriteria pencarian terlebih dahulu agar mendapat perusahaan pembanding yang sesuai. Selain itu, perlu melakukan telaah manual atas informasi yang disediakan di basis data pembanding komersial untuk memastikan tingkat kesebandingan dari pembanding.
Analisis benchmarking adalah salah satu topik materi pembelajaran pada Practical Course: Transfer Pricing Documentation yang akan diadakan oleh DDTC Academy pada Sabtu, 24 September 2022 secara tatap muka di AMG Tower, Kota Surabaya. Pelatihan ini diracik secara khusus agar peserta dapat memahami konsep transfer pricing sekaligus pengetahuan praktis dalam menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Selain topik analisis benchmarking, peserta akan dibekali dengan berbagai topik bermanfaat lainnya, yaitu brief overview of Indonesian TP regulations, practical case studies: examples of transactions that would be subject to be reviewed, basic format of TP Doc based on current regulation in Indonesia, practical application of functional and risk analysis, applying TP methods, sources and selecting comparables; benchmarking analysis; comparability adjustments and determine the arm’s length outcome, dan setting vs testing analysis.
Pelatihan akan dibawakan oleh Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Surabaya Office, yaitu Alfiah Ramadhani dan Fatima Tria Anjani.
Informasi selengkapnya mengenai practical course TP Doc ini dapat dibaca di sini: Pahami Kiat-Kiat Menyusun TP Doc, Ikuti Practical Course di Surabaya.
Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini:
https://academy.ddtc.co.id/practical_course
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.