LAPORAN KINERJA DJP 2023

Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 10:30 WIB
Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jumlah juru sita pajak belum memadai hingga 2023.

DJP menyatakan jumlah juru sita pajak sejauh ini tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit. Terbatasnya jumlah juru sita juga diidentifikasi sebagai salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai target indikator kinerja utama (IKU) pada 2023.

"Jumlah juru sita pajak tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit sehingga terdapat keterbatasan tindakan penagihan oleh juru sita pajak," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

DJP mencatat jumlah juru sita pajak secara nasional hanya sebanyak 811 orang per 2 Januari 2024. Padahal idealnya, formasi jumlah juru sita pajak sesuai KEP-212/PJ/2021 jo. KEP-244/PJ/2021 adalah 863 orang.

Data tersebut menunjukkan terjadi kekurangan jumlah juru sita pajak pada 2023 sehingga berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan yang dilakukan dalam rangka percepatan pencairan piutang pajak.

Tidak hanya soal jumlah, juru sita pajak juga memiliki akses terhadap informasi yang terbatas mengenai penanggung pajak yang berada di luar wilayah kerja KPP. Selain itu, tindakan penagihan yang dilakukan oleh juru sita pajak juga belum terfokus pada wajib pajak Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Meski dihadapkan pada beberapa kendala, realisasi IKU tingkat efektivitas penegakan hukum, penagihan, dan kolaborasi pada 2023 sebesar 113,21%. Apabila diperinci, realisasi IKU komponen tingkat efektivitas penagihan adalah sebesar 120%.

PMK 61/2023 mendefinisikan juru sita pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) menyatakan menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pejabat untuk penagihan pajak pusat ini meliputi direktur pemeriksaan dan penagihan; kepala kanwil; kepala kantor pelayanan pajak; dan/atau pejabat lain yang ditetapkan menteri keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra