LAPORAN KINERJA DJP 2023

Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 10:30 WIB
Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jumlah juru sita pajak belum memadai hingga 2023.

DJP menyatakan jumlah juru sita pajak sejauh ini tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit. Terbatasnya jumlah juru sita juga diidentifikasi sebagai salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai target indikator kinerja utama (IKU) pada 2023.

"Jumlah juru sita pajak tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit sehingga terdapat keterbatasan tindakan penagihan oleh juru sita pajak," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP mencatat jumlah juru sita pajak secara nasional hanya sebanyak 811 orang per 2 Januari 2024. Padahal idealnya, formasi jumlah juru sita pajak sesuai KEP-212/PJ/2021 jo. KEP-244/PJ/2021 adalah 863 orang.

Data tersebut menunjukkan terjadi kekurangan jumlah juru sita pajak pada 2023 sehingga berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan yang dilakukan dalam rangka percepatan pencairan piutang pajak.

Tidak hanya soal jumlah, juru sita pajak juga memiliki akses terhadap informasi yang terbatas mengenai penanggung pajak yang berada di luar wilayah kerja KPP. Selain itu, tindakan penagihan yang dilakukan oleh juru sita pajak juga belum terfokus pada wajib pajak Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski dihadapkan pada beberapa kendala, realisasi IKU tingkat efektivitas penegakan hukum, penagihan, dan kolaborasi pada 2023 sebesar 113,21%. Apabila diperinci, realisasi IKU komponen tingkat efektivitas penagihan adalah sebesar 120%.

PMK 61/2023 mendefinisikan juru sita pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) menyatakan menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pejabat untuk penagihan pajak pusat ini meliputi direktur pemeriksaan dan penagihan; kepala kanwil; kepala kantor pelayanan pajak; dan/atau pejabat lain yang ditetapkan menteri keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN