LAPORAN KINERJA DJP 2023

Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 10:30 WIB
Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jumlah juru sita pajak belum memadai hingga 2023.

DJP menyatakan jumlah juru sita pajak sejauh ini tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit. Terbatasnya jumlah juru sita juga diidentifikasi sebagai salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai target indikator kinerja utama (IKU) pada 2023.

"Jumlah juru sita pajak tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit sehingga terdapat keterbatasan tindakan penagihan oleh juru sita pajak," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

DJP mencatat jumlah juru sita pajak secara nasional hanya sebanyak 811 orang per 2 Januari 2024. Padahal idealnya, formasi jumlah juru sita pajak sesuai KEP-212/PJ/2021 jo. KEP-244/PJ/2021 adalah 863 orang.

Data tersebut menunjukkan terjadi kekurangan jumlah juru sita pajak pada 2023 sehingga berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan yang dilakukan dalam rangka percepatan pencairan piutang pajak.

Tidak hanya soal jumlah, juru sita pajak juga memiliki akses terhadap informasi yang terbatas mengenai penanggung pajak yang berada di luar wilayah kerja KPP. Selain itu, tindakan penagihan yang dilakukan oleh juru sita pajak juga belum terfokus pada wajib pajak Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Meski dihadapkan pada beberapa kendala, realisasi IKU tingkat efektivitas penegakan hukum, penagihan, dan kolaborasi pada 2023 sebesar 113,21%. Apabila diperinci, realisasi IKU komponen tingkat efektivitas penagihan adalah sebesar 120%.

PMK 61/2023 mendefinisikan juru sita pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) menyatakan menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pejabat untuk penagihan pajak pusat ini meliputi direktur pemeriksaan dan penagihan; kepala kanwil; kepala kantor pelayanan pajak; dan/atau pejabat lain yang ditetapkan menteri keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif