MALAYSIA

Juli, Parlemen Mulai Bahas Penghapusan GST

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:12 WIB
Juli, Parlemen Mulai Bahas Penghapusan GST

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pascapemilu pada 9 Mei lalu, parlemen baru Malaysia akan mulai bergerak pada Juli 2018. Dua agenda penting akan dibahas, yakni penghapusan sistem Goods and Service Tax (GST) dan hukum anti berita palsu.

Dua kebijakan yang akan dihapuskan ini merupakan bagian dari janji politik Pakatan Harapan jika jadi berkuasa. Kini, Perdana Menteri Mahatir Muhammad memastikan dua kebijakan tersebut akan dihapus dalam pembahasan pertama parlemen Juli nanti.

"Pajak barang dan jasa (GST) akan dihapus dan UU anti berita palsu juga akan dihapuskan, serta undang-undang lain yang kami janjikan," katanya dalam pertemuan kabinet,Rabu (6/6).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Seperti yang diketahui, tarif pajak GST Malaysia dipatok pada tarif 0% per 1 Juni 2018. Sebagai landasan hukum yang lebih kuat, maka diperlukan persetujuan parlemen untuk menghapus sistem GST dan kembali pada sistem Pajak Penjualan/Sale & Service Tax (SST).

Transisi rezim pajak ini akan memberikan tekanan tersendiri pada pos penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu, sejumlah instrumen akan ditempuh. Salah satunya adalah pembatalan proyek infrastruktur dengan nilai besar.

Salah satu proyek yang dibatalkan adalah infrastruktur yang bekerja sama dengan Tiongkok. Mahatir menilai pengerjaan jalur kereta api di sepanjang pesisir timur Malaysia yang menelan dana hingga US$14 miliar tidak memberikan efek signifikan pada ekonomi.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Selain itu, belanja pegawai juga ikut dipangkas. Mahatir Muhammad mengumumkan tunjangan hiburan untuk pegawai pemerintah senior akan dikurangi sebesar 10% dan efektif berlaku mulai Juli 2018.

"Ini bagian dari upaya penghematan pemerintah. Gaji menteri kabinet juga telah dipotong 10% pada Mei lalu," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN