MALAYSIA

Juli, Parlemen Mulai Bahas Penghapusan GST

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:12 WIB
Juli, Parlemen Mulai Bahas Penghapusan GST

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pascapemilu pada 9 Mei lalu, parlemen baru Malaysia akan mulai bergerak pada Juli 2018. Dua agenda penting akan dibahas, yakni penghapusan sistem Goods and Service Tax (GST) dan hukum anti berita palsu.

Dua kebijakan yang akan dihapuskan ini merupakan bagian dari janji politik Pakatan Harapan jika jadi berkuasa. Kini, Perdana Menteri Mahatir Muhammad memastikan dua kebijakan tersebut akan dihapus dalam pembahasan pertama parlemen Juli nanti.

"Pajak barang dan jasa (GST) akan dihapus dan UU anti berita palsu juga akan dihapuskan, serta undang-undang lain yang kami janjikan," katanya dalam pertemuan kabinet,Rabu (6/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti yang diketahui, tarif pajak GST Malaysia dipatok pada tarif 0% per 1 Juni 2018. Sebagai landasan hukum yang lebih kuat, maka diperlukan persetujuan parlemen untuk menghapus sistem GST dan kembali pada sistem Pajak Penjualan/Sale & Service Tax (SST).

Transisi rezim pajak ini akan memberikan tekanan tersendiri pada pos penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu, sejumlah instrumen akan ditempuh. Salah satunya adalah pembatalan proyek infrastruktur dengan nilai besar.

Salah satu proyek yang dibatalkan adalah infrastruktur yang bekerja sama dengan Tiongkok. Mahatir menilai pengerjaan jalur kereta api di sepanjang pesisir timur Malaysia yang menelan dana hingga US$14 miliar tidak memberikan efek signifikan pada ekonomi.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Selain itu, belanja pegawai juga ikut dipangkas. Mahatir Muhammad mengumumkan tunjangan hiburan untuk pegawai pemerintah senior akan dikurangi sebesar 10% dan efektif berlaku mulai Juli 2018.

"Ini bagian dari upaya penghematan pemerintah. Gaji menteri kabinet juga telah dipotong 10% pada Mei lalu," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?