MALAYSIA

Juli, Parlemen Mulai Bahas Penghapusan GST

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:12 WIB
Juli, Parlemen Mulai Bahas Penghapusan GST

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pascapemilu pada 9 Mei lalu, parlemen baru Malaysia akan mulai bergerak pada Juli 2018. Dua agenda penting akan dibahas, yakni penghapusan sistem Goods and Service Tax (GST) dan hukum anti berita palsu.

Dua kebijakan yang akan dihapuskan ini merupakan bagian dari janji politik Pakatan Harapan jika jadi berkuasa. Kini, Perdana Menteri Mahatir Muhammad memastikan dua kebijakan tersebut akan dihapus dalam pembahasan pertama parlemen Juli nanti.

"Pajak barang dan jasa (GST) akan dihapus dan UU anti berita palsu juga akan dihapuskan, serta undang-undang lain yang kami janjikan," katanya dalam pertemuan kabinet,Rabu (6/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Seperti yang diketahui, tarif pajak GST Malaysia dipatok pada tarif 0% per 1 Juni 2018. Sebagai landasan hukum yang lebih kuat, maka diperlukan persetujuan parlemen untuk menghapus sistem GST dan kembali pada sistem Pajak Penjualan/Sale & Service Tax (SST).

Transisi rezim pajak ini akan memberikan tekanan tersendiri pada pos penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu, sejumlah instrumen akan ditempuh. Salah satunya adalah pembatalan proyek infrastruktur dengan nilai besar.

Salah satu proyek yang dibatalkan adalah infrastruktur yang bekerja sama dengan Tiongkok. Mahatir menilai pengerjaan jalur kereta api di sepanjang pesisir timur Malaysia yang menelan dana hingga US$14 miliar tidak memberikan efek signifikan pada ekonomi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain itu, belanja pegawai juga ikut dipangkas. Mahatir Muhammad mengumumkan tunjangan hiburan untuk pegawai pemerintah senior akan dikurangi sebesar 10% dan efektif berlaku mulai Juli 2018.

"Ini bagian dari upaya penghematan pemerintah. Gaji menteri kabinet juga telah dipotong 10% pada Mei lalu," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi