JAKARTA, DDTCNews - Otoritas menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 Maret 2024.
Berlakunya PER-4/BC/2024 sekaligus mencabut PER-42/BC/2012. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai terbaru yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2023.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PMK 147/2023 ..., perlu menetapkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai tentang petunjuk teknis penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai,” bunyi pertimbangan PER-4/BC/2024, dikutip pada Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 147/2023. PMK tersebut mencabut dan menggantikan ketentuan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai yang sebelumnya diatur berdasarkan pada PMK 71/2012.
Perubahan paling terlihat yaitu adanya pembagian penghapusan menjadi penghapusbukuan dan penghapustagihan. Selain itu, peraturan yang baru juga mempertegas ketentuan terkait dengan kedaluwarsa penagihan piutang.
Secara lebih terperinci, PER-4/BC/2024 terdiri atas 8 bab dan 20 pasal.
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1-2)
- Pasal 1
Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini. Apabila dibandingkan dengan PER-42/BC/2012, definisi istilah yang dimuat dalam PER-4/BC/2024 lebih banyak. Istilah baru yang muncul di antaranya penghapusbukuan, penghapustagihan, laporan keuangan, neraca, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK).
Adapun penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih. Sementara penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan pada berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan.
- Pasal 2
Berisi ketentuan yang membagi penghapusan menjadi penghapusbukuan dan penghapustagihan. Pasal ini juga menerangkan dasar dokumen piutang yang dilakukan penghapusan adalah piutang yang tercantum dalam beragam surat penetapan, surat tagihan, keputusan dirjen mengenai keberatam, dan putusan badan peradilan pajak.
BAB II KEDALUWARSA (Pasal 3)
- Pasal 3
Berisi penegasan bahwa hak penagihan piutang akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Pasal ini juga menguraikan kondisi-kondisi yang membuat masa kedaluwarsa hak penagihan tidak diperhitungkan.
BAB III PENGHAPUSBUKUAN (Pasal 4-6)
- Pasal 4
Berisi ketentuan terkait dengan kriteria piutang yang dihapusbukukan. Adapun penghapusbukuan dapat dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan.
- Pasal 5
Berisi ketentuan mengenai penelitian penghapusbukuan. Penelitian tersebut dilakukan oleh kepala kantor pelayanan terhadap piutang yang memenuhi kriteria penghapusbukuan. Adapun penelitian tersebut dilakukan terhadap setiap dokumen yang akan diusulkan penghapusbukuan.
- Pasal 6
Berisi ketentuan pengajuan penghapusbukuan. Adapun kepala kantor pelayanan mengajukan daftar usulan piutang yang akan dihapusbukukan (Daftar Usulan Penghapusbukuan/DUPb) kepada direktur di lingkungan DJBC yang mengelola penerimaan.
Penghapusbukuan itu dilakukan dengan laporan keuangan semesteran atau laporan keuangan tahunan, tergantung periode penghapusbukuan. Pasal ini juga menegaskan piutang yang telah dilakukan penghapusbukuan akan tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan.
BAB IV PENGHAPUSTAGIHAN (Pasal 7-14)
- Pasal 7
Berisi ketentuan yang memerinci kriteria piutang yang dilakukan penghapustagihan. Secara ringkas, piutang dilakukan penghapustagihan apabila memenuhi salah satu atau kedua kriteria Pertama, piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa.
Kedua, hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
- Pasal 8
Berisi ketentuan pembentukan tim penghapustagihan. Adapun tim penghapustagihan tersebut paling sedikit beranggotakan juru sita bea cukai disertai perwakilan unit penerimaan dan pengawasan untuk kantor pelayanan; perwakilan unit penerimaan dan pengawasan untuk kantor wilayah; serta perwakilan dari unit eselon II bagian penerimaan dan pengawasan untuk kantor pusat DJBC.
- Pasal 9
Berisi ketentuan yang memerinci tugas dari tim penghapustagihan pada kantor pelayanan.
- Pasal 10
Berisi ketentuan yang memerinci tugas dari tim penghapustagihan pada kantor wilayah.
- Pasal 11
Berisi ketentuan yang memerinci tugas dari tim penghapustagihan pada kantor pusat.
- Pasal 12
Beriki ketentuan jangka waktu penyampaian usulan penghapustagihan pada kantor pelayanan, kantor wilayah, dan kantor pusat.
- Pasal 13
Berisi ketentuan mengenai penerbitan keputusan menteri mengenai penghapustagihan.
- Pasal 14
Berisi ketentuan penghapusan data piutang pada catatan piutang berdasarkan keputusan menteri. Penghapusan data piutang tersebut dilakukan oleh kepala kantor pelayanan dan diungkapkan dalam CaLK pada periode terjadinya penghapustagihan piutang.
BAB V MONITORING DAN EVALUASI (Pasal 15-16)
- Pasal 15
Berisi ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi kegiatan penghapusan piutang.
- Pasal 16
Berisi ketentuan yang menyatakan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui sistem aplikasi perbendahraan yang digunakan oleh DJBC. Dalam hal sistem tersebut mengalami gangguan operasional atau belum dapat dierapkan maka monitoring dan evaluasi dialukan secara manual berdasarkan catatan piutang.
BAB VI BERITA ACARA PENELUSURAN (Pasal 17)
- Pasal 17
Berisi ketentuan penelusuran dokumen fisik dan dokumen digital. Penelurusan itu dilakukan apabila surat penetapan, surat tagihan, keputusan dirjen mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak dan/atau dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penagihan, tidak ditemukan.
Adapun hasil penelusuran dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara penelusuran dokumen.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 18)
- Pasal 18
Berisi tentang ketentuan yang menegaskan bahwa terhadap usulan penghapusan piutang yang diajukan berdasarkan ketentuan lama dan belum diterbitkan keputusannya maka porses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan terdahulu.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19-20)
- Pasal 19
Berisi ketentuan yang menyatakan PER-42/BC/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya PER-4/BC/2024.
- Pasal 20
Berisi ketentuan yang menyatakan PER-4/BC/2024 berlaku mulai 28 tanggal ditetapkan, yaitu 28 Maret 2024.
Untuk membaca PER-4/BC/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)