KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:00 WIB
Jualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Kata Presiden Jokowi

Ilustrasi. Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan menjadi upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Adapun revisi PP No. 109/2022 ini diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

"Di beberapa negara justru dilarang, tidak boleh dijual [rokok]. Kita kan masih [boleh], tetapi yang batangan tidak," katanya, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang penambahan luas gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok; rokok elektronik; dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media teknologi informasi.

Revisi PP 109/2012 juga akan mengatur pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi. Selanjutnya, akan diatur pula tentang penegakan dan penindakan serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain merevisi PP 109/2022, pemerintah juga memiliki rencana untuk merancang peraturan presiden (perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau Tahun 2023-2027.

Perpres baru tersebut rencananya mengatur tentang peta jalan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor. Adapun perpres ini diprakarsai oleh Kemenko Perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN