KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:00 WIB
Jualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Kata Presiden Jokowi

Ilustrasi. Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan menjadi upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Adapun revisi PP No. 109/2022 ini diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

"Di beberapa negara justru dilarang, tidak boleh dijual [rokok]. Kita kan masih [boleh], tetapi yang batangan tidak," katanya, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang penambahan luas gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok; rokok elektronik; dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media teknologi informasi.

Revisi PP 109/2012 juga akan mengatur pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi. Selanjutnya, akan diatur pula tentang penegakan dan penindakan serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain merevisi PP 109/2022, pemerintah juga memiliki rencana untuk merancang peraturan presiden (perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau Tahun 2023-2027.

Perpres baru tersebut rencananya mengatur tentang peta jalan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor. Adapun perpres ini diprakarsai oleh Kemenko Perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?