Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Seorang pedagang online, KDY, mendatangi KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Usut punya usut, dirinya ingin berkonsultasi mengenai kewajiban pajak UMKM yang perlu dijalankan.
KDY memiliki usaha berjualan boneka. Menariknya, omzet usahanya naik cukup signifikan lantaran demam boneka Labubu yang melanda masyarakat Indonesia beberapa bulan belakangan. Omzet yang melesat ini membuat pedagang tersebut bingung dengan nilai pajak yang perlu disetorkannya.
"Penjualan boneka saya cukup laris ditambah boneka Labubu yang viral di e-commerce. Mohon dibimbing bagaimana pembayaran pajaknya," tanya KDY kepada petugas dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (10/10/2024).
Petugas KP2KP Pinrang, Dodik, lantas mengapresiasi kejujuran KDY untuk menjalankan kewajiban pajaknya. Merespons pertanyaan KDY, Dodik kemudian menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak atas usaha yang dijalankan pelaku UMKM hingga Rp500 juta.
Melalui PP 55/2022, diatur bahwa pengenaan PPh final dengan tarif 0,5% hanya dilakukan atas omzet yang melampaui Rp500 juta. Jika omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta maka usaha yang dijalankan pelaku UMKM tersebut tidak kena pajak.
Dalam kasus KDY, kemudian diketahui bahwa omzet usaha boneka yang dijalankannya sudah mencapai Rp248 juta hingga Agustus 2024. Dengan angka tersebut, artinya omzet usaha KDY masih di bawah batas tidak kena pajak seperti yang diatur PP 55/2022.
"Dengan omzet tersebut, Ibu masih belum mencapai ambang batas Rp500 juta yang dikenakan tarif PPh final 0,5%,” ungkap Dodik.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza mengapresiasi kepatuhan pelaku UMKM yang secara sukarela datang ke kantor pajak demi menunaikan kewajiban pajaknya.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha kecil. Ini merupakan contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya," ujar Reiza. (sap)
KP2KP Pinrang berharap KDY bisa menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk lebih sadar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan penyuluhan untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mohon simulasikan perhitungan pajak pedagang labubu tsb untuk 2025, berapa besarannya? apakah masih tetap tidak kena pajak?