KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jual Barang ke Orang Tak Berhak, Izin Pengusaha TBB Bisa Dibekukan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Februari 2024 | 18:30 WIB
Jual Barang ke Orang Tak Berhak, Izin Pengusaha TBB Bisa Dibekukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) yang menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB dapat dibekukan izinnya. Pembekuan izin sebagai pengusaha TBB tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) atau Kepala Kantor Pabean.

Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean membekukan izin pengusaha TBB berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2017.

“Izin sebagai Pengusaha TBB dibekukan oleh Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah dengan surat pembekuan…dalam hal pengusaha TBB…menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB,” bunyi penggalan Pasal 34 ayat (1), dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pembekuan tersebut dilakukan karena penjualan barang terhadap orang yang tidak berhak membeli di TBB termasuk bentuk tindakan yang menyimpang dari izin. Sebab, TBB memang menjadi tempat penimbunan barang untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Adapun orang dan/atau orang tertentu tersebut tergantung pada lokasi TBB. Adapun TBB dapat berlokasi pada 6 tempat. Pertama, terminal keberangkatan bandara internasional di kawasan pabean. Kedua, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.

Ketiga, tempat transit pada terminal keberangkatan bandara internasional. Keempat, tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama. Tempat transit ini mengacu pada tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kelima, terminal kedatangan bandara internasional di kawasan pabean. Keenam, dalam kota. Orang dan/atau orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB dan memenuhi ketentuan bisa mendapat pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun orang tertentu yang berhak membeli barang pada TBB yang berlokasi di bandara internasional dan pelabuhan utama dengan mendapat fasilitas terdiri atas 2 pihak. Kedua pihak tersebut meliputi: (i) orang yang bepergian ke luar negeri; atau (ii) penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Selanjutnya, orang yang dapat membeli TBB yang berlokasi terminal kedatangan bandara internasional adalah orang yang baru tiba dari luar negeri. Terakhir, orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota terdiri atas 3 pihak.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik. Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang mem peroleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya.

Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean. Pihak-pihak tersebut dapat membeli barang di TBB dengan mendapat beragam fasilitas sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, apabila pengusaha menjual barang kepada pihak yang tidak berhak maka izinnya dapat dibekukan.

Pembekuan tersebut dapat tidak berlaku apabila pengusaha TBB tidak terbukti melakukan penjualan barang kepada orang yang tidak berhak. Sebaliknya, apabila terbukti maka bisa saja status pembekuan tersebut berubah menjadi pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 204/2017. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI