KP2KP PARIAMAN

Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 12:00 WIB
Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak pada 11 Desember 2023.

Direktur PT ANB Suci mengatakan perusahaan baru saja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dia mengaku tengah melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan instansi pemerintah.

"Kami diharuskan membuat faktur pajak. Tapi saya belum paham bagaimana cara membuatnya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pegawai dari KP2KP Pariaman Ulfa Sandari menjelaskan perusahaan harus menginstal aplikasi e-faktur versi 3.2 dan memiliki sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki akun untuk masuk ke website e-nofa dan web-efaktur.pajak.go.id.

Selain instal aplikasi e-faktur, petugas juga membeberkan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-nofa, perekaman faktur pajak keluaran, upload faktur hingga terbitnya faktur pajak di aplikasi e-faktur versi 3.2.

“Apabila lawan transaksi adalah instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Setelah itu, melaporkan SPT masa PPN di web-efaktur.pajak.go.id,” tutur Ulfa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengimbau wajib pajak untuk selalu melaporkan SPT masa setiap bulannya. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, PKP dapat didenda senilai Rp500.000.

Tak hanya itu, Ulfa juga mengingatkan masa berlaku sertifikat elektronik di e-nofa adalah 2 tahun. Apabila sudah lewat 2 tahun maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik ke kantor pajak.

“Kami harap wajib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri ke depannya sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi melalui daring dapat chat ke Whatsapp 082169277120,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra