KP2KP PARIAMAN

Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 12:00 WIB
Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak pada 11 Desember 2023.

Direktur PT ANB Suci mengatakan perusahaan baru saja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dia mengaku tengah melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan instansi pemerintah.

"Kami diharuskan membuat faktur pajak. Tapi saya belum paham bagaimana cara membuatnya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pegawai dari KP2KP Pariaman Ulfa Sandari menjelaskan perusahaan harus menginstal aplikasi e-faktur versi 3.2 dan memiliki sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki akun untuk masuk ke website e-nofa dan web-efaktur.pajak.go.id.

Selain instal aplikasi e-faktur, petugas juga membeberkan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-nofa, perekaman faktur pajak keluaran, upload faktur hingga terbitnya faktur pajak di aplikasi e-faktur versi 3.2.

“Apabila lawan transaksi adalah instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Setelah itu, melaporkan SPT masa PPN di web-efaktur.pajak.go.id,” tutur Ulfa.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Dia mengimbau wajib pajak untuk selalu melaporkan SPT masa setiap bulannya. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, PKP dapat didenda senilai Rp500.000.

Tak hanya itu, Ulfa juga mengingatkan masa berlaku sertifikat elektronik di e-nofa adalah 2 tahun. Apabila sudah lewat 2 tahun maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik ke kantor pajak.

“Kami harap wajib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri ke depannya sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi melalui daring dapat chat ke Whatsapp 082169277120,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai